Kabupaten Cirebon, Wartapembaruan.co.id - Perkara persengketaan tanah yang diklaim oleh warga Desa Kasugengan Kidul terus bergulir bahkan semakin memanas.
Pasalnya Baru-baru ini salahsatu warga yang mengaku mewakili Warga Desa Kasugengan Kidul melayangkan Pengaduan/Laporan terkait keabsahan Sertifikat Hak milik (SHM) tersebut.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Trafalgar Law Office, ADV Teja Subakti, SH dan Aulia Rahman Nazar, SH, warga Desa Kasugengan Kidul mengadukan Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait tanah milik Masyarakat Adat Karangmas "Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari".
Heri Suhardi, SH (43) dan Ade Sukrisna, SIP (36) yang merupakan perwakilan dari warga desa Kasugengan Kidul pada saat di temui awak media mengatakan bahwa SHM terkait tanah yang berlokasi di Gg Nyimas Gandasari RT. 07, RW. 03 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang telah terbit diduga cacat hukum.
"Kami mewakili masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini adanya dugaan Cacat Hukum Administratif pada Penerbitan SHM atas sebidang tanah yang diklaim milik perseorangan tersebut," ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Menurut mereka banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut.
Adapun beberapa alasan menurut yang menjadi acuan dasar pengaduan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa kami atas nama Tim Kuasa Hukum Trafalgar Law Office selaku Kuasa hukum dari Masyarakat Adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon baru saja melayangkan Pengaduan/Laporan Dugaan Cacat Hukum Administratif Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang terletak di Gg Nyimas Gandasari RT. 07 RW. 03 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon dengan luas 1745 m2 dan 1675 m2.
2. Bahwa kedua tanah tersebut sejak dahulu sampai saat ini telah digunakan oleh masyarakat adat Karangmas untuk keperluan Ngunjung Buyut Haul Nyimas Ayu Ratu Gandasari selama 102 tahun. Sehingga sampai saat ini kami selalu masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang dalam hal ini milik negara (desa). Dan masyarakat adat pun karena meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat maka telah mendirikan balai perkumpulan masyarakat adat Karangmas di atas tanah tersebut.
3. Bahwa kemudian, pada tanggal 10 Juni 2023 kemarin. Kami masyarakat merasa kaget dan terkejut ketika mengetahui bahwa tanah tersebut telah dimiliki secara pribadi oleh seseorang dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik yang terbit sejak tanggal 2 Desember 2002. Padahal apabila benar tanah tersebut adalah milik kepemilikan pribadi tanah tersebut telah lama berpuluh-puluh tahun ditelantarkan dan selalu digunakan oleh masyarakat adat.
4. Bahwa apabila tanah didaftarkan secara sistematis baik dengan konversi atau sporadik, berdasarkan ketentuan sebagaimana yang terkandung dalam UU Nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tanah tersebut seharusnya didaftarkan selambat-lambatnya pada 24 September 1980 sejak 20 tahun UU Agraria diterbitkan. Kemudian masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari sejak dahulu hingga kini tidak pernah diberikan informasi atau kesaksian apapun mengenai pendaftaran tanah tersebut. Dan apabila benar pemegang hak dalam sertifikat tersebut telah menguasai selama 20 tahun atau lebih, maka kami selaku masyarakat adat Karangmas meyakini itu adalah sebuah kebohongan.
5. Bahwa kemudian, kami selaku masyarakat adat telah berupaya melakukan perundingan atau mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kasugengan Kidul sebanyak 4 kali. Namun upaya mediasi tersebut hingga kini belum juga menemukan titik temu yang disebabkan karena Letter C atau Persil atas tanah tersebut hilang di kearsipan Pemerintah Desa Kasugengan Kidul. Dan Kuwu yang menjabat pada tahun 2002 yakni bapak Gunawan juga tidak pernah hadir dalam undangan agenda mediasi tersebut.
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami menduga terdapat kejanggalan yang diduga dijalankan oleh pemangku jabatan disaat itu dan terdapat pula dugaan cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah tersebut. Maka harapan kami selaku masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari agar tanah tersebut dapat dimiliki seutuhnya oleh desa atau negara serta menjadi manfaat untuk masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari.
7. Dan kami berharap agar pengaduan dan laporan kami kepada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Mengingat kami juga meyakini dan menduga telah terjadi konspirasi buruk yang telah dijalankan oleh oknum Mafia Tanah. Maka kami berharap sesuai dengan Intruksi Presiden hal ini bisa ditanggapi serius, dalam rangka memberantas mafia Tanah sebagaimana disampaikan pula dalam Juknis Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/Juknis/D.VII/2008.
Heri dan Ade mewakili masyarakat berharap agar pejabat terkait dalam perkara ini khususnya kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon, agar bisa segera menindaklanjuti masalah ini demi menjaga tanah leluhur milik Masyarakat Adat Karangmas "Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari".
*Sendi*