Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id -- Rivi Hamdani Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) Menerangkan kepada media bahwa di lakukan Peremajaan Pengurus LPK DPD ACEH Tak lain berkenaan habisnya masa berlaku surat tugas atau SK yang di berikan oleh Ketua Umum LPK DPP Pusat yang di Ketuai Oleh Muhammad Bahri Harahap SE. SH.
Muhammad Bahri Harahap SE. SH. Ketua Umum Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPP Pusat) Mengatakan kepada saya Sebagai Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) Perpanjangan Surat Tugas nanti nya (SK) Kantor LPK DPD ACEH Harus Berdiri atau Berkantor Di Ibu Kota Provinsi Aceh ( Banda Aceh) Saran dan Pesan dari Ketua Umum LPK DPP Pusat itu Maka kantor Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) Pindah Domisili yang sebelumnya kantor LPK DPD ACEH ada di Kabupaten Simeulue Kec. Simeulue timur Sekarang telah Pindah ke Jalan Teuku Umar No 263 Seutui Banda Aceh 23244.
Hasbi Baday SH. Kadiv Hukum Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) dan juga pernah jadi Calon Wali Kota Banda Aceh Menerangkan kepada media bahwa saya sangat berterima kasih bisa bergabung di Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) ini Yang Di Ketuai Oleh Rivi Hamdani yang Beliau Terbukti benar-benar menjalankan amanah dengan Baik sampai tiga kali menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) Salut Pungkasnya. (28/12/2023)
Masih Hasbi Baday SH. Lembaga Pemberantas Korupsi ini tak lain Sebagai Penyambung Suara Masyarakat Ke Rana Hukum. LPK Berkerja dalam Pengawasan Sumber Anggaran dari Pemerintah, Ketenagakerjaan, Perusakan Hutan dan Lingkungan hidup. Kami siap membantu Masyarakat sebagai penyambung Suara masyarakat ke Rana Hukum.
Karena Peran Serta LSM, LPK DPD ACEH ini Kontrol Sosial Pengawasan Evaluasi Kepada seluruh kinerja Aparatur negara baik Desa maupun Intensi-intensi Pemerintah. Sesuai pada pasal 28 e. Ayat 3 Ketetapan MPR RI No 8 tahun 2001, Undang-undang No 28 tahun 1999 Kemudian Undang-undang No 31 tahun 1999, Undang-undang No 71 tahun 2000. Tentang tatacara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK DPD ACEH) ini Hadir Dari Masyarakat Untuk Masyarakat sebagai Penyambung Suara Masyarakat Ke Rana Hukum Pungkasnya.
(RDF)