J
akarta, Wartapembaruan.co.id - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menekankan bahwa semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial.
Sesuai amanah Inpres No.4 Tahun 2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi.
"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," kata Nunung, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak.
Menurut Nunung, dengan mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk masuk dalam kemiskinan ekstrim. Ia juga berharap semua stakeholder berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. "Jadi, kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya," ujar Nunung.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Ia berharap dengan adanya monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di wilayah Jawa Tengah. (Azwar)