Iklan

Pemerintah Dorong Penerapan Layanan K3 di Rumah Sakit Bersama Balai K3

warta pembaruan
15 Desember 2023 | 12:03 PM WIB Last Updated 2023-12-15T05:03:37Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Guna mendukung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peningkatan peran dan kolaborasi Balai K3 Medan dan Balai K3 lainnya untuk bersinergi dan berharap rumah sakit dapat bekerja sama dengan Balai K3 dalam melaksanakan pemenuhan syarat K3.

“Diterapkannya K3 di rumah sakit maka rumah sakit akan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan kepada pekerja dan seluruh orang yang ada di rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain,” kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung Implementasi K3 di Rumah Sakit di Medan, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, data penghargaan K3 tahun 2023, sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) dan 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.

Ia menilai data tersebut membuktikan implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan, dan berharap ke depan semakin banyak rumah sakit menerapkan K3 dan memperole penghargaan K3.

“Saya juga berharap akan banyak rumah sakit di Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 di rumah sakit,”  ujarnya.

Ia juga berpendapat rumah sakit harus mengelola K3 karena rumah sakit adalah sebagai industri padat modal, padat teknologi dan padat karya. Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, karena aktivitasnya berhubungan dengan alat dan peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan dan cara kerja.

"Selain itu, adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum dan terkait produktivitas,” ucapnya.

Menurut WHO secara global, terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial. Data Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 juta tenaga kesehatan. “Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Dorong Penerapan Layanan K3 di Rumah Sakit Bersama Balai K3

Trending Now

Iklan