Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Salah Seorang Nasabah Lesing Smart finance di laporkan di Polsek Lima puluh Kota Pekanbaru karena terlambat membayar cicilan kendaraannya, ironisnsya oknum penyidik diduga menggunakan Undang-Undang Fidusia, jika benar yang bersangkutan melanggar UU fidusia seharusnya yang menangani Krimsus Polda Riau bagian tindak pidana Fidusia (Krimsus)
Menurut pihak dari Lesing Smart finance Satu Unit sepeda motor yang telah di lesingkan BPKB Yang menjadi anggunan di lesing Smart finance, dengan masa kontrak pembayaran Kredit selama 18 bulan, Sementara cicilan tiap bulan Rp,866,000/perbulan,
Sesuai dengan laporan Pihak Lesing Smart finance yang menuding Nasabahnya telah memindah tangankan barang yang telah jadi anggunan tanpa sepengetahuan pihak lesing.
Hal itu dibantah oleh Pardamean Sitorus bahwa laporan itu tidak benar, Sepeda motor itu ada dirumah tiap malam, justru saya ini takut tiap datang orang kolektor di Rumahku selalu mengancam akan menarik sepeda motor ku. Sementara sepeda motor itu atas nama saya sendiri.
Dijelaskan Pardamean bahwa saat itu pernah menunggak tiga bulan dan saya mau bayar satu bulan akan tetapi Debtcolektar ngotot tidak menerimanya.
Saya meminjam uang dari Lesing itu dengan anggunan BPKB motor saya, dan saya cicil tiap bulan sebesar Rp886,000,/bulan. namun sudah terlambat untuk membayar angsuran Karana situasi Keuangannya lagi merosot bahkan makan tiap hari aja belum tentu bisa makan, menurut pihak pinyidik Polsek Polsek lima puluh berusah mencari sisi pidananya agar saya bisa di penjara"ujar Pardamean Sitorus
Mirisnya laporan tersebut terus diproses oleh penyidik Polsek Lima puluh,bagaikan kilat, seperti kejar setoran,bsk artis kejar tayang,lebih anehnya dalam jangka Dua hari berturut-turut surat panggilan, Sepertinya pihak Polsek Lima puluh ini sangat bersemangat kali untuk memproses laporan dari Lesing Smart finance, Sehingga kita menduga ada hubungan emosional yang baik dengan pihak lesing ini bersemangat dalam memproses laporan ini. Bahkan sudah dua kali dipertemukan dipolsek lima puluh.
Kapolsek lima puluh Kompol Bagus Herry Priyambodo melalui Penyidik Diko mengatakan Kasus ini akan digelar lagi. Seperti pihak Polsek Lima puluh ini Sangat Bersemangat untuk memproses laporan pihak lesing ini mungkin karna ada Hubungan emosional yang baik Alis kejar setoran,
Semenjak laporan tersebut diterima polsek lima puluh, pihak Debcolektar semakin sering datang kerumah saya dengan gaya polisi menakut-nakuti dengan kalimat teror jika kendaraan tersebut tidak saya serahkan, saya akan di penjarakannya,kata sitorus dengan berurai air mata.
Sementara itu Berdasarkan putusan MK Nomor 2/PUU- XIX/2021.MK juga menyatakan pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian apabila mengenai cedera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur,tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak
MK juga memutuskan hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet apabila terjadi wanprestasi pembayaran tanpa iktikad buruk.Hal itu diputuskan MK dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
"Pihak yang berwenang sepanjang dimaknai pengadilan negeri," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (23/2/2022).
(yusman)