Kabupaten Cirebon, Wartapembaruan.co.id - Tragedi tawuran genk motor konten yang terjadi pada Sabtu 23-12-2023 tepat nya di Blok Rahayu Desa Gempol Kecamatan Gempol pada pukul 02.00 wib akan menemui babak baru pasalnya keluarga terduga salah satu pelaku tersebut kembali menggugat melalui kuasa hukumnya Trafalgar Law Office yakni Adv. Teja Subakti, SH., Adv. Rakhman Riswanto, SH., dan Adv. Aulia Rahman Nazar, SH. . Sabtu (30/12/2023).
Menurut Teja Subakti, SH. menerangkan bahwa terduga pelaku (LR) sebenarnya juga merupakan salah satu korban karena di beberapa anggota tubuhnya mengalami luka robek yang di duga akibat sabetan senjata tajam dan juga terduga pelaku (LR) ini bukanlah pelaku utama yang menyebabkan Korban meninggal dunia.
"Kami selaku kuasa hukum dari pihak terduga anak pelaku (LR) sangat menyayangkan bahwa kliennya ditangkap seorang sendiri"
"Padahal klien kami justru yang diajak dan dijemput oleh terduga pelaku lainnya. Awalnya klien kami juga tidak mengetahui bahwa akan ikut serta tawuran namun setelah dijemput oleh temannya tersebut dan dibawa di tempat kejadian, tidak lama datang kelompok remaja yang menyerang dengan membawa senjata tajam".
"Atas dasar itu, klien kami dan puluhan remaja lainnya ini sontak langsung melakukan pembelaan diri dengan memegang senjata tajam yang pada saat itu ada di lokasi dengan mengayun-ngayunkannya".
"Dalam inseden bentrokan tersebut yang tidak lama terduga pelaku (LR) melihat korban ternyata sudah jatuh, namun klien kami sampai saat ini tidak merasa bahwa korban ini mendapatkan sabetan luka berasal dari senjatanya"
"Kemudian, klien kami juga ternyata mendapatkan luka bacok di sekujur tubunya tepatnya di bagian kaki terdapat dua luka bacok dan di bagian badan. Serta terdapat luka-luka lainnya".
" Dan insiden tawuran dua kelompok remaja tersebut ternyata telah diatur oleh terduga pelaku lainnya yang bersama-sama mengatur untuk bertemu, pelaku yang mengatur ini hingga sampai saat ini masih belum tertangkap".
"Kemudian menurut Adv. Teja Subakti, SH. Dan Adv. Aulia Rahman Nazar, SH. Menyampaikan bahwa penangkapan kliennya tersebut juga harus dibarengi dengan penangkapan terduga pelaku lainnya termasuk terduga pelaku yang mendalangi adanya janjian untuk tawuran ini dan terduga pelaku yang telah membacok klien kami".
"Hal tersebut sebagaimana intruksi dari pihak Kasat Reskrim Polresta Cirebon yang menyampaikan dalam konpres nya beberapa waktu yang lalu bahwa akan mengungkap dan menangkan para terduga pelaku ini sampai tuntas".
"Kemudian Teja menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kembali terkait dengan terduga pelaku yang telah melukai klien kami yang hingga saat ini masih melarikan diri dan mempercayakan sepenuhnya kepada jajaran Polsek Gempol Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus ini agar semakin terang kebenarannya dan masing-masing pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum".
Kami atas nama kuasa hukum keluarga terduga anak pelaku (LR) menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawa atas meninggalnya saudara (PY) semoga almarhum mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.
Dan diberi kesabaran dan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkannya. Semoga kejadian ini menjadi atensi bagi pihak kepolisian untuk terus bergerak melakukan patroli khususnya pada malam hari agar kasus yang serupa tidak terulang kembali.
(Sendi)