Tebo, Wartapembaruan.co.id ~ Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan (lapdun). Dengan nomor STBPP / 85/V/2023/SPKT/. POLRES TEBO POLDA JAMBI. Menerangkan bahwa atas nama lucyana binti M Asri G. dengan nomor KTP (NIK)1509016008900002 Umur 32 tahun pekerjaan sebagai honorer kantor unit pelayanan terpadu (UPTD) KPHP Tebo timur dengan kebangsaan Indonesia, Sabtu 16/12/2023.
Dengan alamat perumahan permata citra Rt 03 Rw 03 kelurahan tebing tinggi kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang mana saudari lucyana telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana dengan kronologis sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 15 wib, pelapor datang kerumah pelaku untuk meminta penyelesaian permasalahan yang di alaminya, kemudian pelaku 1. berinisial H. langsung marah-marah dan kemudian pelaku 2. berinisial G yang diduga istri pelaku H. langsung bersama-sama melakukan pengeroyokan kepada saya lucyana dan akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka, lalu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo, kata Lucyana.
Dan hal tersebut juga di benarkan oleh ibu pelapor bernama Eli yang juga merupakan pensiun di Dinas Pendidikan lingkup Kabupaten Muaro Tebo, Ketika di jumpai di kediamannya di perum permata citra Rt 03 Rw 03 pada Jum'at 15 Desember 2023.
Berdasarkan lapdu tersebut media MMC (Multy Media Cyber) bersama tim kuasa hukum pelapor (Edy MURDIONO M 80.) M muslim Mendatanggi Polres Tebo pada kamis 14 Desember sekira pukul 16:00 Wib, bersama pelapor guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut di unit Reskrim polres Tebo.Namun pihak unit Reskrim polres Tebo belum bisa memberi jawaban di karna kan pak kasat sudah pulang mungkin besok pagi, jelasnya.
Kemudian pada 15 Desember 2023 sekira pukul 11,00 Wib, tim kuasa hukum kembali mendatanggi unit Reskrim polres Tebo, guna mempertanyakan kembali persolan tersebut.? Dan pihak unit polres Muaro Tebo mengeluarkan SP2HP, yang di keluarkan pada tanggal 09 juni 2023.
Berbekal surat tersebut tim kuasa hukum Edy Murdiono m80 (M.muslim) menghadap kasat Reskrim polres Muaro Tebo Iptu yoga darma Susanto S.Tr.k.s.i.k. Dan dari hasil pertemuan tersebut kasat Reskrim polres Tebo tersebut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke polres tebo, Jelas Muslim.
Untuk di ketahui bersama di duga antara pelapor dan pelaku pernah ada hubungan spesial di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Tebo, mengingat keduanya di duga pernah berkantor di kantor yang sama.
Dan pada waktu itu pelapor adalah honorer di kantor UPTD KPHP Tebo dan pelaku di duga oknum ASN UPTD KPHP (kesatuan pengelola hutan produksi) Tebo Timur unit (X). Yang beralamat di jalan Sultan Taha nomor 21 kabupaten Muaro Tebo dinas kehutanan provinsi Jambi.
(Iwan)