Iklan

Lahan Warga Rimbo Panjang Di Eksekusi Paksa Oleh Orang Tak Di Kenal

08 Desember 2023 | 5:49 PM WIB Last Updated 2023-12-08T10:49:41Z


Tambang (Kampar), Wartapembaruan.co.id
~ Sekitar satu minggu belakangan ini pemilik lahan di Desa Rimbo panjang di resahkan oleh sekelompok orang yang berbadan tegap, berambut cepak mengaku sebagai pekerja melakukan pendoseran tanah secara paksa di jalan juzura RT 02/RW 03 dusun III Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar provinsi Riau, (28/11/23)

Meskipun mereka sudah di larang pemilik lahan bersama RT setempat, namun mereka mengaku sudah dapat izin dari perangkat Desa Rimbo panjang

Jika alat berat berhenti bekerja apakah abg mau ganti rugi alat sudah dibayar,"ucap salah seorang dari kelompok mereka ketika diminta menghentikan kegiatannya seolah-olah mereka sebagai pemilik lahan,"ujar ida dan ester.

"Kami sebelum bekerja sudah duduk dengan perangkat desa,termasuk dengan kepala desanya sudah kordinasi"ucapnya pria lansia yang mengaku sebagai pekerja dan pemilik alat berat excavator

"Kami dari pihak Desa Rimbo panjang tidak pernah memberi mereka izin melakukan pendoseran, atau Exsekusi lahan tersebut,"

Kata kades Rimbo panjang Ben Zainal Arifin saat di hubungi melalui sambungan HP-nya,

Persoalan ini sempat jadi tontonan warga perumahan Zahira, terlihat salah seorang oknum yang yang berbadan tegap melontarkan ucapan menantang kepada pemuda Rimbo panjang,"abang mau menganti kerugian kami jika alat berat ini dihentikan bekerja, kalau mau ganti rugi saya suruh berhenti bekerja, karena alat berat ini sudah dibayar bang,"ucapnya. 

Dengan nada membentak, bahkan oknum ini sempat medorong badan salah seorang pemuda Rimbo panjang, untungnya cepat dipisahkan warga dan RT setempat, sehingga tidak terjadi perkelahian.

Tak lama kemudian pihak polsek tambang mengunakan mobil patroli tiba ditempat kejadian (TKP), dihapan kedua belah pihak personel polsek tambang menghimbau agar mereka menghentikan kegiatannya,mereka berjanji tidak melanjutkan pekerjaan, sekitar pukul lima Sore alat berat mereka dipindahkan dari lokasi tanah tersebut kelokasi tanah lain yang jaraknya - + 200 meter,namun malam harinya alat berat mereka kembali ke lokasi tanah tersebut dan melanjutkan pendoseran pagi harinya.

Esok harinya pemilik lahan kembali melarang mereka menghentikan kegiatannya kegiatannya, justru mereka mengaku sudah kordinasi dengan pihak polsek, namun tidak dijelaskanya dengan polsek mana mereka kordinasi.

Jangan bapak lanjutkan bekerja, kemaren kan sudah ada kesepakatan dihadapan personil polsek tambang agar tidak melanjutkan mendoser tanah ini,pondok saya jangan dirusak, tanah ini saya beli,"ucap warga melarang mereka.

"Kami sudah telpon pihak polsek,kalau kami tidak kordinasi dengan polsek mana mungkin Kami berani bekerja,jika pondok itu rusak saya ganti 10 X lipat,"Jawab salah seorang dari kelompok pekerja kepada warga yang melarang mereka melakukan pekerjaan di atas tanah tersebut

Tepatnya Senin, (04/12/2923) Kepala desa Rimbo panjang yang diwakili sekdes Anas Mariono bersama ketua RT/RW kepala dusun serta bhabinkamtibmas Akhirnya turun kelapangan atas laporan dari pemilik lahan Ida Febriana

Dihadapan kedua belah pihak Sekdes menghimbau agar mereka menghentikan kegiatan dilapangan, Sebelum ada penyelesaian"stop semua aktivitas diatas lahan ini agar tidak terjadi bentrok fisik" Ucap sekdes

Namun mereka mengatakan persoalan tanah ini akan di mediasi di Polsek tambang, saat ditanyakan apakah benar mereka bekerja sudah ada izin dari pihak Polsek tambang?,"kami disuruh bekerja oleh pemilik lahan bapak Fauzi yang kordinasi dengan Polsek tambang dia,bukan saya," kilahnya

Kemaren kami sudah duduk dengan pemilik lahan bapak fauzi, katanya sudah kordinasi dengan pihak Polsek,bahkan persoalan ini sudah diberitahu kepada Polsek tambang, dan Polsek tambang akan mediasikan persoalan ini,"ucapnya.

Informasi yang diperoleh pewarta,mereka yang mengaku sebagai pekerja bukan warga Desa Rimbo panjang,tinggal di perumahan Zahira, dan mereka diduga tidak pernah melapor kepada RT setempat semenjak tinggal di desa Rimbo panjang.

Menanggapi hal tersebut, Sekdes menegaskan setiap orang yang tinggal di desa Rimbo panjang wajib melapor ke pada RT 1 X 24 Jam

Sementara itu, Kapolsek Tambang menyebut apa yang dikatakan oknum yang mengaku sebagai pekerja itu informasi Hoaxs

"Saya sampai saat ini belum lihat surat laporan mereka itu, lagian masalah tanah tidak ada kewenangan kita memediasi.

Informasi HOAXS itu bang,"Tegas AKP Marupa Sibarani, S.H.,M.H menjawab konfirmasi awak media.

Sementara itu pihak kecamatan Air Tiris menjelaskan secara tertulis bahwa, register serta arsip Camat Kampar di Airtiris, menerangkan bahwa Surat Keterangan: 

1. SKT nomor: 593:45/11/1985 Atas nama Saleha Wahidy BA

2. SKT nomor: 593:51/11/1985 Atas nama Drs. H. Mukhtar Samad

3. SKT nomor: 593:74/11/1985 Atas nama Haji Anis ANIS

4. SKT nomor: 593:25/11/1985 Atas nama Drs. H. Hanafi, keempat surat tersebut tidak terdaftar di kecamatan Air tiris

Inilah surat tanah yang digunakan oknum ini untuk menyerobot tanah warga secara paksa didesa Rimbo panjang.


Tim*


 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Warga Rimbo Panjang Di Eksekusi Paksa Oleh Orang Tak Di Kenal

Trending Now

Iklan