Iklan

Komisi Informasi DKI Gelar FGD Catatan Akhir Tahun

warta pembaruan
06 Desember 2023 | 10:12 AM WIB Last Updated 2023-12-06T03:12:06Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema, “Catatan Akhir Tahun: Sinergi dan Perspektif Media dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik” di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat mengatakan, FGD menghadirikan sejumlah narasumber dari berbagai media menjadi penting sebagai bagian dari refleksi kelembagaan sehingga dapat menambah wawasan dan pandangan bagaimana media melihat Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

“KI DKI berharap terjalin sinergi bersama rekan media yang terjalin ke depannya melalui FGD ini," kata Harry Ara Hutabarat, Selasa (5/12).

Pendapat yang sama juga disampaikan Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, yang memaparkan, sosialisasi dan advokasi oleh KI DKI kepada badan publik, masyarakat serta kalangan akademisi dilakukan secara massif guna peningkatan awareness warga Jakarta seputar hak mendapatkan informasi publik. “Terutama, bagaimana masyarakat mendapat jaminan perlindungan dalam akses informasi publik,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengungkapkan, peranan media penting mengingat berbagai kegiatan KI DKI yang telah dilakukan selama ini untuk mengupayakan keterbukaan informasi publik di Jakarta semakin optimal.

Redaktur & Kepala Liputan LKBN ANTARA, Alviansyah Pasaribu mengungkapkan, UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan pengakuan hak atas informasi dan harus dipenuhi serta dilindungi oleh negara.

Sementara, Founder Berita Hukum.id, Teezar Avida menjelaskan, seputar peranan media di tengah stakeholder informasi. "Media massa memiliki semua kelengkapan dan alat untuk menghadirkan informasi yang seharusnya dapat dipercaya dan mengedukasi masyarakat," jelasnya.

Eksekutif Produser Kompas TV, Mustakim memaparkan, kebutuhan masyarakat akan ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

"Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik demi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," papar Mustakim.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Marina Nasution menambahkan, website menjadi penting sebagai kanal informasi satu lembaga pemerintah. "Kehadiran website menjadi vital saat ini di era digital," pungkas Marina Nasution. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi Informasi DKI Gelar FGD Catatan Akhir Tahun

Trending Now

Iklan