Iklan

KI Pusat Akan Laporkan Pelaksanaan Monev Badan Publik ke Presiden

warta pembaruan
01 Desember 2023 | 1:17 PM WIB Last Updated 2023-12-01T06:17:30Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisi Informasi (KI) Pusat harus melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi setiap tahunnya, kepada Presiden.

Untuk melaporkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik ke Presiden, KI Pusat harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap tujuh kategori Badan Publik (BP), yaitu BP Kementerian, Pemprov, Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK), BUMN, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Parpol.

Menurut panelis eksternal Henny S Widyaningsih pada hari terakhir uji publik yang digelar KI Pusat, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11), monev yang dilaksanakan KI Pusat setiap tahun untuk mengukur apakah setiap BP tersebut telah masuk pada kategori informatif dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Dalam setiap tahun pelaksanaan monev memiliki beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi kepada badan publik, penilaian hasil SAQ (Self Assesment Quesionare) atau penilaian sendiri dari badan publik yang berisi pertanyaan yang terdapat pada Undang-Undang KIP dan Perki (Peraturan Komisi Informasi), kemudian presentasi di uji publik untuk menilai komitmen serta inovasi pelayanan informasinya terakhir visitasi ke beberapa badan publik informatif,” ujar Henny, yang juga mantan Komisioner KI Pusat perioda pertama dan kedua.

Ia juga menyinggung mengenai kehadiran LPP TVRI sebagai BP yang lolos untuk mengikuti uji publik. “Saya menilai ada kemajuan dari LPP TVRI yang lolos uji publik, berarti memiliki nilai diatas passing grade 60,” tuturnya.

Dalam uji publik di ruang akuntabel dengan panelis internal Gede Narayana dan panelis eksternal Henny S Widyaningsih, dilakukan dalam empat sesi. Pada sesi pertama hadir Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, TVRI, DPR, PPATK, dan BRIN.

Memasuki sesi kedua, hadir BPK, BPKP, BNPP, Bapeten, PKB. Di sesi ketiga, hadir BKN, Badan Informasi Geospasial, BPS, BPJS Kesehatan. Terakhir sesi keempat yang diikuti Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Dewan Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, dan BPJS Ketenagakerjaan. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KI Pusat Akan Laporkan Pelaksanaan Monev Badan Publik ke Presiden

Trending Now

Iklan