Iklan

DidugaTiga SPBU Di Palembang Sumatera Selatan Terbukti Melanggar Undang-Undang Migas, Padahal Regional Pusat Pertamina.

05 Desember 2023 | 1:03 PM WIB Last Updated 2023-12-05T06:03:04Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Penelusuran dari Team investigasi awak media,  adanya kegiatan pelangsiran minyak subsidi di tiga titik SPBU oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini terjadi di kota Palembang, Sumatera Selatan. (04/12/2023).

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi awak media, adanya kegiatan pelanggaran tindak penyalah gunaan aturan yaitu  pelangsiran BBM Subsidi  yang diduga bekerja sama dengan operator dengan cara melangsir BBM Subsidi dengan menggunakan Motor jenis Thunder, dalam hal ini ada 3 (Tiga) SPBU di kota Palembang Sumatera Selatan.  yang mana SPBU yang melanggar aturan Undang-Undang Migas tersebut di antaranya adalah  SPBU 2430221, SPBU 2430109 dan SPBU 2430219.

Dalam hal ini, yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan Cara melangsir dengan menggunakan Motor Thunder yang berulang-ulang atau pun melansir menggunakan jerigen di SPBU berisiko berurusan dengan hukum, Pembeli dan pemilik SPBU terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi. Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar).

Menurut Undang-Undang Migas  No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. "Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah". 

Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pada saat salah satu pemilik/Owner SPBU di konfirmasi oleh awak media, "Hairil Fajar" mengatakan,  karyawan (operator) saat dikonfirmasi langsung di berikan sanksi di tempat oleh beliau, Seperti yang kita ketahui, seharusnya Kota Palembang Sumatera Selatan harus lebih baik dalam pengelolaan dan penjualan  BBM Bersubsidi, karena palembang adalah pusat atau Kantor Regional Pertamina , kenapa pada saat ini ternyata diduga Palembang lebih parah dari pada kota Jambi.

 (Tat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DidugaTiga SPBU Di Palembang Sumatera Selatan Terbukti Melanggar Undang-Undang Migas, Padahal Regional Pusat Pertamina.

Trending Now

Iklan