Bandung, Wartaembaruan.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, mengatakan, gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan kaum buruh atas besaran kenaikan UMK 2024 yang terbilang sangat kecil.
Selain melakukan gugatan, kaum buruh Jabar juga akan melakukan aksi mogok massal. Kedua cara ini dipilih sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Pemprov Jabar yang tak memihak kaum buruh.
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," kata Roy, Senin (4/12/2023).
Menurut Roy, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut. Saat ini pihaknya bersama elemen serikat buruh lainnya sedang mempersiapkan semua berkasnya.
"Kami juga mempertimbangkan waktu, sebelum Surat Keputusan (SK) berlaku kita harus melakukan itu (gugatan). Sebelum Januari 2024, kami rencana pada pertengahan Desember ini," ujar Roy.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan UMK 2024, yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun pihaknya memastikan UMK 2024 tetap mengalami kenaikan.
Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. "Pakai PP 51 Tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," katanya kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Bey menyebutkan, setengah dari 27 kabupaten dan kota di Jabar mengusulkan kenaikan UMK di atas 3,57 persen atau angka yang sudah ditetapkan. Namun pihaknya memilih tidak mengakomodirnya. Alasannya, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada 13-14 kabupaten kota yang nilainya di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Tetap ada kenaikan," sebut Bey. (Azwar)