Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro dan Komisioner KI Pusat, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (13/12/2023).
“Kami ucapkan selamat datang di BPOM. Kami sangat senang menerima visitasi Komisi Informasi Pusat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Kami sangat senang karena termasuk dalam salah satu dari 15 (lima belas) badan publik dengan nilai tertinggi nasional yang terpilih untuk dilakukan visitasi," ucap Sekretaris Utama BPOM RI, Rita Mahyona saat menyambut Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (13/12/2023).
Dalam sambutannya, Rita Mahyona, menuturkan, visitasi KI Pusat merupakan tahap akhir dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP). Dalam rangka Monev KIP, sebelumnya BPOM sudah melewati tahap pengisian kuesioner atau self assesment questionnaire dengan nilai 99,6, dilanjutkan dengan tahap presentasi uji publik pada 28 November 2023 yang lalu.
Tidak lupa, Rita Mahyona, menghaturkan terima kasih kepada KI Pusat yang senantiasa memberikan dorongan, dukungan, pendampingan, dan bimbingan kepada BPOM untuk terus melakukan perbaikan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
BPOM telah beberapa kali berkolaborasi dengan KI Pusat, antara lain dalam penyusunan rancangan Peraturan BPOM tentang Standar Layanan Informasi di Lingkungan BPOM yang ditetapkan pada tahun 2022; Rapat Koordinasi Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan BPOM; Launching Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Internal Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan BPOM, serta Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik Obat dan Makanan pada tahun 2023 ini.
Menyetujui pernyataan Rita Mahyona, Gede Narayana menyatakan, sebagai wujud dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan garda terdepan dalam melaksanakan amanah UU tersebut.
“Dalam melaksanakan amanah UU tersebut, tentunya kami tidak bisa sendiri, jadi harus bersinergi, bekerja sama dengan seluruh badan publik yang ada di Indonesia. Salah satu tujuan akhirnya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, efektif, dan efisien," kata Gede Narayana.
Gede Narayana lebih lanjut menyebutkan, BPOM memiliki peran strategis yang sangat penting. Karena itu, informasi publik yang dikeluarkan BPOM haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan publik.
Pada visitasi tersebut, Handoko Agung Saputro meminta PPID BPOM untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan klasifikasi informasi yang dikecualikan, terutama informasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain data tersebut, Ketua Bidang Kelembagaan juga menanyakan mengenai jumlah permintaan informasi publik yang diterima BPOM selama 2023 dan kapan saja BPOM melakukan pengujian konsekuensi.
Terdapat beberapa catatan yang disampaikan Handoko Agung Saputro setelah melakukan pendalaman pada visitasi ini. “Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan BPOM. Perbaiki format DIP, cermati uji konsekuensi, dan pahami terminologi informasi berkala dan setiap saat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa KI Pusat saat ini sedang mengembangkan sistem monev yang lebih baik. KI Pusat rencananya akan memasukkan data dan informasi BPOM dalam desain sistem monev tersebut.
Sebagai wujud komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik, kegiatan visitasi hari ini turut dihadiri seluruh jajaran PPID BPOM, baik secara luring maupun daring, termasuk Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Obat Tradisional, dan Kosmetik; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Deputi Bidang Penindakan, dan Plt. Inspektur Utama selaku Tim Pertimbangan PPID BPOM.
Selain itu, hadir Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku PPID BPOM, serta kepala unit kerja pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia selaku PPID Pelaksana.
Setelah pembukaan, Komisioner KI Pusat diajak untuk meninjau secara langsung fasilitas kebanggaan BPOM yang menjadi salah satu penopang keterbukaan informasi publik, yaitu fasilitas Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu BPOM di Gedung Athena.
Gede Narayana sempat mewawancarai salah seorang pelaku usaha yang akan berkonsultasi dengan petugas registrasi obat. Sementara di loket registrasi pangan olahan di lantai 3, Gede Narayana mendapat penjelasan bahwa BPOM telah menyediakan informasi dalam bentuk booklet dengan huruf braille serta petugas yang telah tersertifikasi kompetensi bahasa isyarat.
Terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM, Sekretaris Utama menegaskan BPOM terus berkomitmen untuk menjalin kolaborasi dengan KI Pusat, badan publik lainnya, dan berbagai unsur masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Azwar)