Iklan

BPJS Watch Soroti Temuan BPJS Kesehatan Adanya Kecurangan Fasyankes JKN Rp866 Miliar

warta pembaruan
09 Desember 2023 | 10:41 AM WIB Last Updated 2023-12-09T03:41:40Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat dan Koordinator Advokasi BPJS Watch)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan adanya dugaan fraud atau kecurangan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai mencapai Rp866 miliar pada tahun ini.

Dugaan kecurangan yang dilakukan faskes yang ditemukan BPJS Kesehatan memang tentunya menjadi hal biasa yang terjadi tiap tahun, baik kecurangan dalam klaim INA CBGs dan nonINACBGs di RS maupun Kapitasi dan nonKapitasi di FKTP.

Dugaan kecurangan yang diduga mencapai Rp866 miliar tersebut memang sangat besar dan melibatkan banyak faskes.

Saya berharap pihak BPJS Kesehatan menseriusin penanganan masalah kecurangan ini dengan melibatkan kepolisian. Bila memang ada pidana maka lanjutkan hingga ke kejaksaan dan pengadilan. Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yang selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yang dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yang menjadi tanggung jawab negara.

Dan tentunya pihak BPJS Kesehatan juga bisa membuat sistem pencegahan yang lebih sistemik dan massif yang juga melibatkan pasien JKN sehingga kecurangan dapat diantisipasi dan diminimalisir.

Saya mengharapkan seluruh faskes bersikap jujur dan tidak melakukan fraud atau kecurangan. Bukankah Permenkes no. 3 tahun 2023 sudah menaikkan nilai INA CNGS dan kapitasi.

Kecurangan yang dilakukan faskes akan merugikan peserta dan mengancam keselamatan pasien, seperti kecurangan Readmisi yang sering terjadi, yaitu pasirlen disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang dan kemudian dalam beberapa hari kemudian disuruh rawat inap lagi. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Watch Soroti Temuan BPJS Kesehatan Adanya Kecurangan Fasyankes JKN Rp866 Miliar

Trending Now

Iklan