Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Tujuh Tersangka Dalam Kasus Curat Yang Diamankan Di Polda Jambi Telah Dinyatakan lengkap P-21 ketujuh tersangka dan 4 unit truk sebagai barang bukti telah di serahkan kekejaksaan Negeri jambi untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Senin 20/11/2023
Mike Mariana Siregar, S.H ketika di kompirmasi membenarkan bahwa ketujuh tersangka yang di sangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (2) KUHPidana. dalam penyidikan barang bukti dan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jambi pada hari Jum'at 17/11/23, Ucap Mike.
Ketujuh tersangka dan 4 unit truk yang dipakai dalam mengangkut hasil curian tersebut telah diserahkan oleh penyidik Direskrimum Subdit III Jantanras polda jambi ke kejaksaan Negeri Jambi, guna menununggu persidangan di pengadilan Negeri Muaro Jambi, Katanya.
Ketika di tanya siapa saja nama ketujuh tersangka tersebut, mike mengatakan tidak menghapal nama-nama mereka untuk lebih jelas bisa ditanyakan kepada ketua koperasi Fajar Pagi Umar Usman dia sebagai pelapor lebih tahu, tutup Mike.
Ditempat berbeda ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatshapp, awak media ini mencari tahu nama ketujuh tersangka tersebut melalui ketua koperasi Fajar Pagi Umar Usman mengatakan benar sudah ada tujuh berkas dan tersangka yang dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi, antara lain:
1. Ardiansyah
2. Salim
3. Ilham
4. Caswin
5. Untung
6. Lukman
7. Ridwan.
ketujuh tersangka dan empat unit mobil truk yang jadi barang bukti telah di serahkan ke pihak kekejaksaan Negeri jambi dan 5 orang lainnya masih menunggu P-21, Kata Umar Usman.
Untuk diketahui pada bulan Juli 2023 lahan koperasi Fajar Pagi di desa Betung kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi dimasuki sekelompok massa yang menamakan diri Kelompok Tani Hutan yang membentuk empat kelompok tani hutan, yang berjumlah lebih kurang 300 orang dan didampingi oleh satu organisasi yaitu STN ( Serikat Tani Nelayan )
Mereka menyerobot dan menduduki dan mengacam dan menakut-nakuti anggota koperasi yang bekerja dikebun koperasi dengan dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam seperti Tombak, Samurai, Celurit besar, Kampak dan lain-lain
Para Kelompok Tani yang dikawal oleh anggota STN ini juga melakukan pemanen paksa buah sawit milik koperasi Fajar Pagi setiap hari dan menjualnya ke pabrik kelapa sawit yang berada di petaling kabupaten Muaro Jambi.
Pada bulan Agustus 2023, Ketua Koperasi Fajar Pagi Umar Usman resmi membuat Laporan Polisi dengan LP/B-237/VIII/2023/SPKT Polda Jambi. tanggal 8/08/2023." dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (2) KUHPidana.
Terhitung sampai saat ini sudah 12 (dua belas) tersangka yang diamakan Mapolda Jambi dan empat tersangka yaitu para ketua KTH melarikan diri dan masih menjadi tugas dari Polda Jambi untuk menangkapnya.