Iklan

Tindaklanjuti Kajian Ombudsman, Ditjen Dukcapil Lengkapi Layanan Adminduk bagi WNA

warta pembaruan
30 November 2023 | 7:54 AM WIB Last Updated 2023-11-30T00:54:58Z


Jakarta, Wartaprmbaruan.co.id
 - Ombudsman RI menyampaikan hasil kajian tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

Ketua Ombudsman Muhammad Najih mengakui, kajian tersebut merupakan rapid assesment atau kajian cepat terhadap kebijakan adminduk, wabil khusus yang berkaitan dengan WNA dan kewarganegaraan yang dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil maupun Ditjen Keimigrasian. 

Muhammad Najih menyatakan terdapat potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum terhadap pemenuhan sistem verifikasi dan validasi pencatatan adminduk dalam pelayanan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia berupa pemberian Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT dan KTP-el bagi orang asing. 

Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat menambahkan dalam paparannya, pencatatan Adminduk bagi orang asing di Indonesia melibatkan dua sistem, yaitu Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di bawah otoritas Ditjen Imigrasi, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK di Ditjen Dukcapil. 

"Orang asing harus mengurus dokumen keimigrasian (ITAS/ITAP) melalui Kantor Imigrasi, dan dokumen kependudukan (SKTT/KTP-el) melalui Disdukcapil mengharuskan mereka mengunjungi dua instansi. Namun hampir seluruh Kantor Imigrasi yang dikunjungi Ombudsman belum terintegrasi datanya dengan Disdukcapil. Ini mengakibatkan perbedaan jumlah data Orang Asing pemegang ITAS/ITAP dan SKTT/KTP-el," kata Jemsly menyebut salah satu contoh soal. 

Dirjen Teguh Setyabudi menyatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri beserta jajaran Dinas Dukcapil di level provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas hasil kajian Ombudsman RI. 

"Kajian tentang integrasi data adminduk bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan tentu saja akan kami tindaklanjuti karena integrasi data merupakan keniscayaan yang harus kita lakukan," kata Dirjen Dukcapil.

Dirjen Teguh menekankan bahwa pelayanan adminduk merupakan hal yang sangat esensial, dan menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan publik lanjutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. 

Terkait regulasi, lanjut Dirjen Teguh, acuannya sama yang harus ditunaikan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; serta UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

"Dalam hal ini masalah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi menjadi sangat penting, kami seluruh jajaran Dukcapil dari pusat hingga ke daerah siap menindaklanjuti kajian Ombudsman tentu berkolaborasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menandaskan. Dukcapil***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindaklanjuti Kajian Ombudsman, Ditjen Dukcapil Lengkapi Layanan Adminduk bagi WNA

Trending Now

Iklan