Bangkinang (Riau), Wartapembaruan.co.id ~ Sidang lanjutan gugatan perdata nomor No 22/Pdt.G/2023/PN.BKN dengan, penggugat Armon Chandra tergugatnya adalah Ida Febriana dibuka untuk umum dipengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (7/11/23).
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri kabupaten Kampar Bangkinang, sidang terakhir ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat Imam Masril mantan Pj Kepala Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Sidang gugatan ini memasuki agenda terakhir dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negri Bangkinang, Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, Ratna Dewi Darimi S.H dan Angelia Renata S.H, dibantu panitera Pengganti Nurasiah SH.
Sifat dihadiri Penggugat Armon Chandra diwakili dua orang kuasa Hukumnya, sedangkan Penggugat Ida Febriana diwakili oleh satu orang kuasa hukumnya, Yadi Otokoy S.H,.M.H
Usai saksi Masril disumpah mengunakan kitab suci Alquran sesuai agama dan keyakinannya, Hakim ketua mempersilahkan wartawan yang sedang meliput untuk mengambil poto dokumentasi di ruangan sidang, namun kuasa hukum penggugat keberatan.
"Yang mulia, kami selaku kuasa hukum keberatan sidang ini diliput, karena wartawan itu dari pihak penggugat dan di berita ditulis Mafia tanah," kata salah seorang pengacara penggugat.
"Silahkan saudara tempuh mekanismenya melalui hak jawab sebagaimana yang diatur didalam Undang - undang Pers," kata hakim ketua, Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H
Saksi penggugat Imam Masril mengatakan ketika ditanya kuasa hukum Armon Chandra, dirinya menjabat sebagai Pj Kades Rimbo panjang dari tahun 2002 sampai 2006 dan dia juga menyebut tidak pernah menandatangani surat tanah tergugat Ida Febriana.
"Saya merasa tidak pernah menandatangani surat tanah ida itu, dan saya juga membawa bukti tanda tangan saya untuk pembanding," surat tanah Ida Febriana banyak kejanggalan, contohnya nomor register dan batas Sempadannya di zaman saya kepala Desa jika ada surat tanah sempadannya hanya satu orang tidak saya proses," ucapnya.
Untuk seorang saksi tentunya latar belakang sangat perlu diketahui, terimakasih, saudara saksi selaku kepala desa Rimbo panjang saat itu telah membubuhkan tanda tangan didalam surat tanah klien saya tergugat Ida Febriana, meskipun saudara saksi membantahnya sekarang. Apakah saudara saksi pernah dihukum terkait kasus tanah di desa Rimbo panjang," kata kuasa hukum tergugat bertanya, "pernah, jawab saksi Masril singkat.
Mengapa sekarang saudara saksi persoalkan nomor register dan tanda tangan saudara saksi didalam surat tanah tergugat. selama ini kemana saja saudara? saksi mengatakan surat tanah tergugat banyak kejanggalan, Apakah saudara saksi pernah klarifikasi ke desa dan ke pihak kecamatan?.
sedangkan kepala desa Rimbo panjang Ben Zainal memberikan kesaksiannya di ruang sidang ini menerangkan surat tanah Ida febriana terdaftar di kantor desa Rimbo panjang," tanya kuasa Hukum tergugat.
"Saya tahu banyak kejanggalan didalam surat tanah tergugat setelah dilihatkan poto copy surat Tanah tergugat (Ida Febriana) oleh penggugat (Armon Chandra) sekitar dua bulan yang lalu. sebelumnya saya tidak tau, Saya juga Tidak pernah klarifikasi ke desa dan kecamatan, karena persoalan ini sudah di pengadilan. karena pengadilan lebih tinggi kewenangannya, sehingga saya rasa tidak perlu diklarifikasi ke Desa dan Camat," jawab Masril.
Terkait keterangan masril menyebut kewenangan Pengadilan lebih tinggi dari Desa dan Camat, Hakim ketua langsung mengingatkannya.
"Saksi jangan menyimpulkan, "Seolah-olah saksi lebih tau hukum dari pada kami" surat Tanah SKGR Adalah kewenangan Desa dan Camat. Seharusnya saudara saksi jika merasa tanda tangannya dipalsukan dilaporkan ke polisi," kata hakim menegurnya.
Untuk perbandingan tanda tangan yang tidak di akui masril didalam surat tanah Ida Febriana, kuasa hukum tergugat meminta dia membubuhkan tanda tangannya secara langsung diatas kertas 3 X di hadapan Hakim. usai saksi membuat tanda tangan hakim menanyakan di bagian yang mana berbeda tanda tangan saksi, saksi Masril terlihat gugup dan bingung menjawab pertanyaan Hakim.
Selain itu Saksi Masril juga mengatakan tidak tau dimana lokasi tanah penggugat Amon Chandra yang sedang berperkara saat ini, dan dia juga menyebut tidak pernah datang ke lokasi tanah tersebut, ketika disinggung kuasa hukum, mengapa bisa surat tanah tergugat Ida Febriana terdaftar tercatat nomor registernya di kantor Desa dan Camat? Sedangkan saudara saksi tidak tau lokasi tanahnya, dan juga tidak pernah klarifikasi ke desa dan Camat.
"Jangankan SKGR, sedangkan sertifikat saja banyak yang tidak jelas di Rimbo panjang. Termasuk di Tarai bangunan," kata Masril, akibat keterangannya itu, saksi Masril kembali di tegur Hakim, "saudara saksi jangan asal memberikan keterangan tanpa bukti, saudara bisa dituntut orang, kalau tidak tau, tidak usah dijawab," kata hakim menegurnya.
Kemudian giliran hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada saksi Masril, Sambil melihat ke komputer Angelia Renata S.H menanyakan kepada saksi Penggugat Masril.
Saudara saksi, Apakah benar nama saudara (saksi) yang ada didalam putusan Makamah Agung (MA) No.455.Masril dan Tami Caniago terkait persoalan tanah muslim dijalan kemboja di Desa Rimbo panjang?
"Benar, itu nama saya, akan tetapi hukuman yang saya jalani hanya 4 bulan penjara. Sebenarnya saya tidak salah, saya di fitnah" ucap Masril. "buktinya saudara saksi divonis" kata Hakim.
Apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam objek tanah muslim? Lanjut Hakim bertanya," tidak kata jawab Masril.
Usai sidang ditutup, awak media menghampiri kuasa hukum penggugat, namun pengacara penggugat menolak ketika diminta tanggapannya sambil bergegas cepat berlalu meninggalkan awak media di pintu ruangan sidang.
Ternyata Saksi Masril yang dihadirkan penggugat dipengadilan negeri Bangkinang sudah dua (2) kali masuk bui (penjara) Bangkinang terkait kasus tanah di Desa Rimbo panjang,pertama (1) sekitar tahun 2006, dia (Masril) dihukum 8 bulan penjara
kedua (2) pada tahun 2019 dia dihukum 6 bulan penjara di Bangkinang bersama Tami Caniago.
Kasus ini berawal ketika pemerintah melakukan ganti rugi lahan untuk jalan tol di Desa Rimbo panjang, Sedangkan Ida febriana mengetahui lahannya masuk lokasi jalan tol ketika dia hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah ke (BPN) Badan pertanahan kabupaten Kampar.
"Saat saya mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak oleh pihak BPN Kampar, alasannya tanah saya yang berada di Jalan Perwira RT. 002 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah Atas nama Vitranita,Armon Chandra, Masna Haro dan M. Nasir.
Mereka sudah saya laporkan ke Polda Riau,sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.,terlapornya adalah Vitranita Dkk, Sedangkan Armon Chandra anggota TNI Aktif saya laporkan ke POM AD pekanbaru, setelah laporan diproses oleh penegak hukum, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Bangkinang dengan Judul (PMH) Perbuatan Melawan Hukum.
Sedangkan M. Nasir tidak saya laporkan karena dia (M.Nasir) bersedia membatalkan Sporadik surat tanah yang telah terlanjur diajukannya ke BPN Provinsi Riau sebagai persyaratan penerima ganti rugi lahan tol, Kemudian kepala desa Rimbo panjang juga membatalkan tanda tangannya didalam surat sporadik tersebut atas permintaan M. Nasir, kemudian M. Nasir Ahli waris Almarhum Ali Umar juga membuat surat pernyataan dengan menuliskan bahwa tanah Armon Chandra tidak ada dilokasi tanah Ida Febriana," demikian diceritakan Ida Febriana.
Informasi yang diperoleh awak media, Tanah yang diklaim Armon Chandra masih atas nama Ali Umar dengan surat keterangan Tanah segel Tahun 1987, tanah tersebut diserahkan Ahli waris Almarhum Ali Umar Bambang Hermanto dan M.Nasir kepada Armon Chandra sebagai Ahli waris Alm Arlis
berdasarkan kwitansi Th 1996/1997)1995. Ali Umar dibuat menerima uang jual beli tanah dari Alm Arlis.
Diduga kwitansi dan segel surat Tanah tahun 1987 tersebut penuh dengan rekayasa, seolah-olah ahli waris Ali Umar Bambang Hermanto menyerahkan Tanah tersebut kepada Amron Chandra sebagai Ahli waris Almarhum Arlis.dengan alasan Ali Umar orang tua Bambang Hermanto telah terima uang dari Alm Arlis,tahun1996/1997) 1995.
Ketika dicermati surat tanah segel tahun 1987, yang digunakan Armon Chandra untuk menggugat Ida Febriana "Ijal" (indak jaleh) didalam surat segel tersebut terlihat tidak ada nomor registernya, sehingga kepala desa Rimbo panjang membuat surat keterangan bahwa surat segel atas nama Ali Umar tahun 1987 tidak ditemukan nomor registernya dikantor desa Rimbo Panjang,
kemudian kades Rimbo panjang juga jadi saksi dipengadilan Negeri Bangkinang mengatakan surat Tanah atas nama Ali Umar diatas segel tahun 1987 nomor registernya tidak ditemukan di buku arsip desa Rimbo panjang.
Didalam surat tanah yang digunakan Armon Chandra menggugat batas sempadannya sebelah timur ditulis Zaini, sedangkan Zaini didalam kesaksiannya di pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan tidak punya tanah sebagaimana yang ditulis didalam surat tanah segel atas nama Ali Umar tahun 1987.
(Tim Red)