Iklan

Said Iqbal: Buruh Siap Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah 15% Diabaikan

warta pembaruan
11 November 2023 | 4:26 PM WIB Last Updated 2023-11-11T09:26:02Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan upah sebesar 15% di Tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.

"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang. Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus, tehgas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers via Zoom, Jumat (10/11/2023).

Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah di lakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kab. Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tutur Said Iqbal.

Kemudian, Said Iqbal juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya,  bukan Partai Buruh.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," ucap Said Iqbal, yang juga Presiden KSPI.

"Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," imbuhnya.

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.

"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan. Seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Adapun lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Said Iqbal: Buruh Siap Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah 15% Diabaikan

Trending Now

Iklan