Iklan

Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo di Gedung Sate, Tuntut Tiga Poin

warta pembaruan
20 November 2023 | 11:58 PM WIB Last Updated 2023-11-20T16:58:42Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Dalam rangka menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang pengupahan, ibuan buruh yang tergabung dalam beberapa Federasi kembali menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponerogo, Kota Bandung, Senin (20/11/2023)

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolakan penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ssetidaknya ada tiga poin tuntutan yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat

"Keluarga besar KSPSI Jabar melakukan aksi untuk menuntut, menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 51, kita meminta penetapan upah minimum baik UMP UMK itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktifitas," kata Roy kepada awak media.

Tuntutan kedua, lanjut Roy, serikat buruh sudah menyepakati, penetapan upah UMP dan UMk di Jabar itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi (PE) Jawa Barat, inflasi, dan produktivitas. "Kita sudah rumuskan itu sekitar 11,92 persen atau kalau di bulatkan menjadi 12 persen minimalnya (kenaikan)," imbub Roy.

Adapun poin ke tiga dalam tuntutannya, yakni meminta Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menerbitkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) tentang upah pekerja di atas satu tahun. Peraturan tersebut sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.

"Kita juga menuntut Gubernur Jabar menerbitkan kembali keputusan upah satu tahun ke atas yang telah diterbitkan dua tahun berturut-turut oleh Gubernur Ridwan Kamil dan kami hari ini Pj Gubernur Jabar menerbitkan kembali. Jangan sampai itu tidak diterbitkan karena kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan kepgub tersebut," tegas Roy.

Hal tersebut mengingat pemerintah katanya, telah menetapkan besaran upah dan tunjangan bagi ASN dan pensiunan yakni sebesar 8 dan 12 persen. Karena itu, dalam tuntutannya, KSPSI mendesak kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jabar yakni sebesar 12 persen.

Oleh karena itu kita menyerukan hari ini Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK paling tidak sama dengan pensiunan, 12 persen kenaikannya," jelas Roy.

Adapun jika semua tuntutan tersebut tidak digubris, Roy mengancam buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali menggeruduk Gedung Sate. Aksi direncanakan bakal digelar pada 29-30 November 2023.

"Dan kita sedang menyiapkan mogok di Jabar pada 29-30 sebagai aksi besar yang akan kita lakukan berakhir di kantor Gubernur Jabar, apabila hari ini Gubernur Jabar tidak merespon tuntutan yang kami sampaikan," pungkas Roy Jinto. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo di Gedung Sate, Tuntut Tiga Poin

Trending Now

Iklan