Bandung, Wartapembaruan.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen.
"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11/2023).
Adapun dasar perhitungan UMP 2024, menurutnya, adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujarnya.
Bey menegaskan, Pemprov Jabar mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.
Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," tuturnya.
Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," pungkas Bey Machmudin. (Azwar)