Parapat, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Kanwil Kemenkunham Sumut, mengikuti Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kabupaten Tanggap Ancaman narkoba pada Sektor Kelembagaan yang dilaksanakan BNNK Simalungun.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Grand Tamaro Parapat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar diwakili Ka KPLP Ucok Sinabang bersama beberapa stafnya, Kamis (09/11/2023).
Kepala BNNK Simalungun dalam kesempatan itu menyambut hangat kehadiran para peserta kegiatan dan berpesan agar dapat bersama-sama memberantas dan mencegah penyebaran narkotika dengan regulasi yang sudah diterapkan pada setiap instansi masing-masing.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai peringatan bahwasanya peredaran dan penggunaan narkotika haruslah di berantas sampai ke lapisan masyarakat.
"Selain adanya Instansi Instansi yang berupaya untuk memberantas narkoba, peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk bersinergi dan bekerjasama dalam membrantas peredaran narkotika secara efektif dan cepat, " tandasnya. (AVID/r)