Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Partai Buruh, bersama elemen serikat buruh lain terus berkomitmen untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 15% di tahun 2024 mendatang.
Oleh karenanya, Partai Buruh dan KEPENTINGAN merespon keras, terkait upaya pemerintah dalam 'mengakali' dan menghalalkan sejumlah cara, demi menggagalkan perjuangan kenaikan upah 15% tersebut. Termasuk dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021, tentang Pengupahan.
"Partai Buruh menolak tegas isi revisi PP No. 36 tentang Pengupahan, karena tidak sesuai dengan harapan dari seluruh buruh Indonesia. Termasuk di dalamnya menolak formulasi kenaikan upah minimum," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers via Zoom, Jumat (10/11/2023).
Said Iqbal pun sedikit menjabarkan alasan penolakan tersebut, sebab di dalam UU Cipta Kerja, telah diatur bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Dan di dalam formulasi revisi PP No. 36 tersebut, indeks tertentu berkisar di angka 0,1-0,3. "Maka dari itu, revisi PP No. 36 beserta turunannya ditolak oleh Partai Buruh dan juga seluruh mayoritas buruh di seluruh Indonesia," tambahnya.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan, bahwa perjuangan dalam mewujudkan kenaikan upah sebesar 15%, masih dan akan terus disuarakan. Sebab tuntutan kenaikan tersebut dipandang sebagai upaya dalam mempertahankan hidup dengan menyesuaikan kepada harga-harga kebutuhan yang kian melambung naik.
*Partai Buruh tetap menginginkan kenaikan upah minimum 15% sesuai dengan alasan yang sudah sering kita publikasikan. Serta faktor yang paling menentukan adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi, kenaikannya di atas 30%. Dan itu merupakan barang-barang yang dikonsumsi oleh buruh. Tuntutan kenaikan upah sebesar 15% tersebut hanya untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga barang," kata Said Iqbal.
Selain itu, Said Iqbal, yang juga merupakan Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) dari kelompok pekerja, turut menceritakan, bagaimana rapat kemarin di Jenewa, Swiss, yang turut membahas kesejahteraan buruh, salah satunya dengan meningkatkan upah.
"Saya sempat berbincang dengan Penasihat Presiden Brazil Bidang Ketenagakerjaan, Valter Sanchez, beliau mengatakan bahwa kenaikan upah minimum Brazil adalah 13%, dengan tingkat inflasi berkisar 4% dan pertumbuhan ekonomi 3,2%. Sedangkan Indonesia, dengan tingkat inflasi inflasi 2,8% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Jadi kalau kita minta naik 15% tentu itu masih logis dan rasional. Selain itu, di beberapa negara dunia, seperti Inggris, Australia, Jerman, juga menuntut kenaikan upahnya di atas 20-30%," pungkas Said Iqbal. (Azwar)