Iklan

Keluarga Mulai Bangun Permanen Makam Virendy, Kuasa Hukum : Tak Sedikitpun Rasa Empati dan Tanggung Jawab Pihak Unhas

warta pembaruan
15 November 2023 | 4:06 PM WIB Last Updated 2023-11-15T09:06:47Z


MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id
- Setelah sekitar lebih 10 bulan berlalu pusara almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (19) seakan terlantar dan kasus kematiannya yang tragis dan penuh misteri belum mampu dituntaskan secara terang benderang oleh aparat kepolisian daerah ini, pihak keluarga akhirnya berinisiatif untuk membangun permanen makam mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang terletak di kawasan Tamam Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pannara, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, Rabu (15/11/2023) ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal yang menghubunginya via telepon selularnya serta mencecarnya terkait perkembangan penanganan di Polres Maros maupun Polda Sulsel terhadap kasus meninggalnya mahasiswa FT Unhas itu pada Jumat 13 Januari 2023 saat sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Menurut pengacara muda ini, penyidikan perkara kematian Virendy hingga kini masih berproses di Polres Maros dan Polda Sulsel. Selain kasus yang ditangani aparat Satreskrim Polres Maros, keluarga almarhum juga membuat laporan ke Propam Polda Sulsel dan mengadukan pihak Satreskrim Polres Maros yang diduga bertindak tidak profesional serta penuh keberpihakkan kepada institusi Unhas dalam menangani perkara pidana yang menarik perhatian dan atensi publik ini.

Yodi mengungkapkan, pihak keluarga sesungguhnya merasa kecewa dan menyoroti sikap yang ditunjukkan aparat kepolisian baik Polres Maros maupun Polda Sulsel dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu pula, duka keluarga semakin bertambah dengan sikap pihak Unhas yang sedikitpun tak punya rasa empati, tak punya rasa kemanusiaan, tak punya kepedulian, dan tak punya tanggung jawab terhadap peristiwa kematian mahasiswanya.

Meski tak ada sedikitpun rasa empati hingga rasa tanggung jawab yang ditunjukkan pihak Unhas maupun ketidakprofesionalan aparat kepolisian, namun keluarga telah berjanji tak akan menyerah untuk terus memperjuangkan keadilan hukum bagi Virendy. Bahkan janji itu diungkapkan orang tua dan saudara-saudara kandung almarhum dengan linangan air mata di depan pusara Virendy ketika menyaksikan makam buah hati mereka mulai dibangun permanen, Selasa (14/11/2023).

Yodi kemudian mengulang kembali beberapa point yang membuat keluarga almarhum Virendy merasa kecewa berat dengan penanganan aparat kepolisian hingga tak adanya tanggung jawab pihak Universitas Hasanuddin yang bahkan diduga berusaha keras menutup-nutupi kasus ini sehingga sampai 10 bulan berlalu belum juga terungkap secara tuntas dan terang benderang terhadap motif sesungguhnya dibalik peristiwa memilukan yang merenggut nyawa itu.

Lanjutnya, kendati penyidik Satreskrim Polres Maros telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan hanya 2 (dua) tersangka yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas Ibrahim bersama Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Farhan, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang kemudian mengembalikan lagi, namun kliennya tidak merasa puas dan berkeras meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara khusus.

Penyebabnya, menurut lawyer yang masih jomblo itu, selain menilai tidak profesionalnya penyidik Satreskrim Polres Maros dalam bekerja menangani perkara yang menarik perhatian publik ini hingga penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana yang sangat kontroversial maupun tak ditahannya kedua tersangka, keluarga almarhum Virendy juga mempersoalkan terkait tidak diseretnya sejumlah pejabat di jajaran Unhas selaku institusi yang paling bertanggungjawab atas peristiwa kematian mahasiswanya.


Diungkapkan Yodi, pihak Unhas secara kelembagaan dan khususnya Rektor Prof Jamaluddin Jompa sejak peristiwa kematian Virendy dinilai tak punya sedikitpun rasa kemanusiaan, empati dan kepedulian serta berupaya melepaskan tanggungjawab dari peristiwa ini dengan mengumbarkan pernyataan-pernyataan tidak sesuai fakta di berbagai media yang terkesan hanya pencitraan belaka sebagai upaya menggiring opini publik dalam menjaga nama baik perguruan tinggi negeri tersebut.

“Tapi anehnya saat pihak kepolisian sudah menetapkan 2 (dua) mahasiswa sebagai tersangka, sikap terkesan arogan yang selama ini ditunjukkan Rektor Unhas dalam menyikapi peristiwa kematian Virendy, belakangan tiba-tiba berubah drastis. Orang nomor satu di kampus merah tersebut jadi kasak kusuk mencari jalan untuk bagaimana bisa berdamai dengan pihak keluarga almarhum Virendy. Akhirnya Jamaluddin Jompa meminta bantuan seseorang yang mungkin diketahuinya akrab dengan ayah almarhum Virendy,” bebernya.

Orang suruhan Rektor akhirnya bertemu dengan James Wehantouw (ayah Virendy) di Red Corner Cafe Jl. Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Kamis (20/04/2023) malam. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa Rektor minta berdamai dengan bargaining pihak keluarga almarhum mencabut laporan perkara pidana yang sementara ditangani Satreskrim Polres Maros.

Untuk mekanisme awal, pihak keluarga akan dipertemukan dengan Wakil Rektor 1 Prof Muhammad Ruslin dan Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran Ramli.

Jika sudah bertemu dengan WR 1 dan Dekan FT Unhas serta tercapai kesepakatan untuk berdamai, selanjutnya keluarga almarhum Virendy akan dipertemukan dengan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa untuk membahas lebih lanjut berbagai hal terkait kewajiban masing-masing pihak, seperti teknis pencabutan laporan perkara pidana di kepolisian dan menyangkut pemberian santunan maupun tuntutan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban Unhas atas peristiwa yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya.

“Ketika itu, klien kami sempat mengingatkan bahwa kasus kematian Virendy ini bukan delik aduan tetapi delik pidana murni. Namun untuk menghargai upaya mediasi yang dilakukan orang suruhan Rektor itu, klien kami bersedia dipertemukan dengan WR 1 dan Dekan FT Unhas meski dalam pertemuan nanti hanya sebatas mendengar saja dan belum dapat memberikan keputusan. Sebab apapun yang menjadi keinginan Rektor, tentunya pihak keluarga besar almarhum harus berembuk terlebih dahulu sebelum membuat keputusan yang terbaik bagi almarhum Virendy maupun semua pihak terkait,” papar Yodi.

Meski orang suruhan Rektor Unhas ini telah memberikan gambaran tentang jadwal pertemuan bersama WR 1 dan Dekan FT Unhas sekitar 2-3 hari kedepan, namun rencana tersebut tak pernah terealisasikan dan tidak diketahui penyebabnya. “Hampir sebulan lamanya klien kami menunggu kabar, tapi orang suruhan Rektor Unhas itu tak pernah menghubungi lagi. Klien kami pun tak perduli dan terus fokus mengawal proses penyidikan kasus kematian Virendy yang sedang ditangani Satreskrim Polres Maros,” ujarnya.

Sebulan berlalu setelah pertemuan di Cafe Red Corner, tiba-tiba Rektor Unhas mengutus lagi seseorang yang kemudian diketahui teman kost Jamaluddin Jompa semasa kuliah. Orang utusan Rektor yang juga merupakan teman dekat ayah Virendy, selanjutnya menyampaikan jika Rektor telah menugaskan Direktur Hukum Unhas Prof Amir Ilyas dan Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran dan meminta keluarga almarhum bersama tim kuasa hukumnya berkenan menghadiri undangan pertemuan silaturahmi yang diagendakan pada Rabu (24/05/2023) malam di Rumah Makan Ali Murah Jl. Perintis Kemerdekaan, berlokasi tak jauh dari Pintu 1 Kampus Unhas Tamalanrea.

“Kembali menghargai undangan silaturahmi tersebut, kami tim kuasa hukum bersama keluarga almarhum Virendy mulai dari kedua orang tua hingga kakak-kakak dan adiknya menghadiri pertemuan yang berlangsung di salah satu Ruangan VIP Rumah Makan Ali Murah. Sementara utusan Rektor Unhas yang hadir diantaranya adalah Direktur Hukum Unhas Prof Amir Ilyas, Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran lengkap bersama para Wakil Dekan FT Unhas, dan Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar,” terang Yodi.

Mengawali pertemuan silaturahmi yang diwarnai santap malam bersama tersebut, Prof Amir Ilyas berkesempatan memperkenalkan jati dirinya dan juga menyampaikan jika kehadirannya bertindak selaku pejabat Unhas yang ditugaskan mewakili Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa untuk secara kelembagaan bertemu dengan keluarga besar almarhum Virendy dan tim kuasa hukumnya, serta sebagai langkah awal dalam upaya mewujudkan perdamaian sebagaimana yang sangat diharapkan pihak Unhas.

Dalam pertemuan itu, ayah almarhum Virendy pun angkat bicara memaparkan kronologis sejak pertama kali melihat buah hatinya sudah terbujur kaku tak bernyawa dan penuh luka serta lebam di kamar jenazah Rumah Sakit Grestelina pada Sabtu (14/01/2023) pagi, hingga dibawa ke rumah duka di Perumahan Taman Telkomas untuk disemayamkan selama beberapa hari dan kemudian dimakamkan di Pekuburan Kristen Pannara, Kota Makassar pada Senin (16/01/2023) siang.

“Klien kami juga membeberkan hasil investigasi yang dilakukan pihak keluarga dalam upaya mengungkap secara terang benderang motif sesungguhnya dibalik peristiwa kematian Virendy yang hingga kini masih misterius. Mulai dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan, kemudian proses penyidikan di kepolisian yang dinilai sangat tidak profesional serta dikesampingkannya sejumlah petunjuk maupun alat bukti yang ada,” tukas Yodi.

Menurut pengacara muda berdarah Kalimantan ini, setelah mendengar pemaparan dari ayah almarhum yang mempersoalkan pula tentang tidak diseretnya beberapa pejabat Rektorat Unhas dan Dekanat FT Unhas sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dibalik peristiwa tragis tersebut, Prof Amir Ilyas kembali angkat bicara dan secara gamblang menyampaikan permohonan maaf dan turut berdukacita yang mendalam dari Rektor Unhas dan jajarannya atas kematian Virendy, cucu dari almarhum Prof. Dr. O. J. Wehantouw, MS.

Pada kesempatan itu pula, Prof Amir Ilyas secara gamblang mengemukakan keinginan Rektor untuk berdamai dengan keluarga almarhum agar kasus ini tidak berlarut-larut memunculkan opini-opini negatif di publik yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. “Jika ini tidak segera dituntaskan dan tidak ada perdamaian, maka tidak menutup kemungkinan Dekan bersama para Wakil Dekan FT Unhas dan bahkan Rektor Unhas sekalipun bisa terseret jadi tersangka karena telah lalai mengeluarkan rekomendasi dan izin kegiatan serta melepas secara resmi keberangkatan rombongan peserta Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas tersebut,” demikian penegasan Prof Amir Ilyas yang dikutip kembali oleh Yodi.

Dikisahkan Yodi lagi, mengakhiri pertemuan silaturahmi ini, Prof Amir Ilyas meminta kepada orang tua Virendy untuk menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya ke tim kuasa hukum dan dirinya terkait tindak lanjut pembahasan mekanisme dan teknis perdamaian yang tidak merugikan kedua belah pihak, Unhas dan keluarga almarhum Virendy. “Karena saya dan tim kuasa hukum keluarga almarhum yang lebih memahami masalah hukum, percayakan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” tukas Prof Amir Ilyas sembari mengungkapkan jika kasus Virendy ini telah mengakibat 2 pejabat Unhas dilengserkan dari jabatannya, yakni Supratman (Kabag Humas Unhas) dan Prof Anwar Borahima (Ketua LBH Unhas) yang dianggap gagal menjalankan tugasnya.

Usai pertemuan silaturahmi di Rumah Makan Ali Murah, keesokan harinya Prof Amir Ilyas bertemu dengan Yodi Kristianto, SH, MH di sebuah kafe di kawasan BTP. Dalam pertemuan empat mata itu, Direktur Hukum Unhas ini kembali menegaskan bahwa Rektor Unhas minta laporan perkara di Polres Maros dic

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keluarga Mulai Bangun Permanen Makam Virendy, Kuasa Hukum : Tak Sedikitpun Rasa Empati dan Tanggung Jawab Pihak Unhas

Trending Now

Iklan