Iklan

Hesky Wurarah, SH : Partisipasi Pemuda Gereja Diperlukan Dalam Melahirkan Pemimpin Berintegritas

warta pembaruan
01 November 2023 | 10:36 PM WIB Last Updated 2023-11-01T15:36:50Z


MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id
- Aku Muda Jaga Kota Makassar sukses menggelar Dialog Kebangsaan dengan mengusung tema “Usahakanlah Kesejahteraan Kota, Peran Pemuda Menyikapi Politik dan Tantangannya”, di Gedung Serbaguna, Jalan Domba Nomor 18, Kota Makassar, Sabtu (28/10/2023) lalu.

Ketua Aku Muda Jaga Kota Makassar, Hesky Andhika Wurarah, SH mengungkapkan, kegiatan ini terselenggara untuk memperingati hari Sumpah Pemuda "Bersama Majukan Indonesia", yaitu semangat persatuan agar anak-anak muda bersatu dalam satu tekad, satu tumpah darah, dan dengan tujuan bersama.

Perlu diingat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri berlandaskan semangat persatuan. Kegiatan ini dihadiri beberapa nara sumber yang memiliki reputasi yang baik, punya skill, kemampuan, dan paham akan nilai-nilai kebangsaan.

Diantaranya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI yang berasal dari partai PSI Jimmy, SE, Apt. Drs. George Nurtani, MM, Akademisi Dr. Ir. Cherly Siegers, Akademisi Pdt. Dr. Fenti Y Laban, M.Th, Akademisi Pdt. Ir. Audy Kadang, M.Th yang memberikan pemahaman komprehensif terkait hubungan gereja, dan politik khususnya bagi pemuda gereja.

Lanjut Ketua Aku Muda Jaga Kota Makassar yang juga selaku pengacara muda ini, dari dialog kebangsaan tersebut bisa ditarik kesimpulan, partisipasi pemuda gereja sangat diperlukan untuk mewujudkan dan melahirkan pemimpin yang berintegritas, pemimpin yang punya kualifikasi, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.

"Nah, dari pemaparan dialog kebangsaan dari materi yang saya bawakan itu, terkait nilai-nilai universal untuk menyatukan masyarakat yang di tahun politik ini sudah mulai terpolarisasi. Tentunya masing-masing punya kepentingan yang berbeda," ungkap Hesky Andhika Wurarah SH, di salah satu Warkop di bilangan Gunung Latimojong Makassar, Selasa (31/10/2023) sore sekira pukul 15.30 Wita.

Urainya lagi, di balik kepentingan yang berbeda itu harusnya, berdasarkan pengertian politik menurut Aristoteles, politik adalah upaya yang ditempuh oleh warga negara untuk kebaikan bersama.

"Kita sudah tahu cluenya ini adalah kepentingan bersama, tujuan atau goalnya adalah kebaikan bersama. Tapi kita perlu tahu, ini mungkin baik untuk saya belum tentu untuk anda. Nah ukuran mana yang kita pakai ? Ukuran yang dimaksud dalam dialog kebangsaan ini adalah nilai-nilai universal. Nilai universal itu yang tidak bisa dibantah, apa pun golongan, ras, agama dan budaya kita, tapi itu tetap menjadi nilai universal yang dijunjung oleh semua agama," kata Hesky A Wurarah, SH yang juga merupakan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hesky mencontohkan, pertama, tentang nilai universal semangat pergerakan anti korupsi, yang bukan hanya pergerakan bagi tokoh politik namun peran serta masyarakat Indonesia khususnya Kota Makassar.

Kedua, nilai universal toleransi beragama yang harus juga menjadi semangat bagi semua pemuda apa pun latar belakangnya, harus memperjuangkan toleransi beragama. Berdasarkan riset pada 94 kota, Makassar berada dalam urutan 10 kota besar tidak toleran pada tahun 2021. Laporan Indeks Kota Toleran (IKT), Makassar berada pada urutan sepuluh dengan skor 4,51.

"Jadi inilah nilai universal yang tidak bisa ditawar, maka harus betul-betul diperjuangkan, harus ada political will, untuk melahirkan masyarakat yang toleran," papar Hesky A Wurarah, SH lagi.

(Political will merupakan suatu pengambilan keputusan dari seorang pemimpin yang sangat berpengaruh di dalam membuat solusi kebijakan di dalam suatu masalah tertentu baik di dalam organisasi atau perusahaan, red).

Saat ditanya oleh media ini terkait adanya upaya-upaya penutupan paksa rumah-rumah ibadah dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, Dengan mimik wajah serius, Hesky menuturkan, ini tentu sudah masuk dalam tindakan Persekusi dan sangat intoleran.

"Saya melihat upaya seperti itu ada, bahkan yang sudah ada Izin Mendirikan Bangunan alias IMBnya pun bisa dipermasalahkan, karena pertimbangan sosial dan politik sehingga bisa dianulir izinnya kembali," tukas Hesky A Wurarah.

Tambahnya, nah kita berharap dari dialog kebangsaan ini yaitu negara nilai universalnya itu sudah sangat jelas dan normatif. Tindakan upaya penutupan paksa rumah-rumah ibadah masih ada celah dan kekosongan hukum.

"Jadi, negara kita ini mengatur yang bersifat konstitusional, pasal 28 dan 29 yang berbunyi, negara menjamin kebebasan beragama, menjalankan ibadahnya menurut keyakinannya. Namun hal tersebut hanya bersifat nilai yang dicantumkan dalam konstitusi, tetapi kan kita belum ada undang-undang kebebasan beragama atau pun undang-undang toleransi beragama," sebutnya serius.

Harap Hesky A Wurarah, semoga kedepannya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait hal tersebut, supaya memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan dalam beragama itu sendiri dan toleransi beragama itu sendiri.

Ini merupakan konsekuensi dari Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (SKB) yang mengatur tentang persyaratan mendirikan rumah ibadah, menurutnya itulah yang memicu lahirnya bentuk kebijakan yang bersifat diskriminatif, lalu dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran itu.

Hesky A Wurarah yang juga seorang caleg dapil 5 DPRD Kota Makassar berasal dari PSI kembali mengutarakan, alasan konstitusional UUD 1945 pasal 28 e ayat 1, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.

Alasan normatifnya, sudah diatur dalam UU hak asasi manusia, juga diatur dalam pasal 22 ayat 1, pasal No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menegaskan, setiap orang mempunyai hak bebas memilih agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya itu.

"Terkait kekosongan hukum, memang belum ada aturan sangsi pidana terhadap pelaku intoleran itu," sahut Hesky A Wurarah.

Pemuda yang murah senyum itu pun menyarankan kepada pemerintah pusat maupun kota Makassar, untuk memikirkan hal ini, jika dilihat pasal 22 ayat 2 itu No.39 tahun 1999 berbunyi negara menjamin kebebasan beragama.

Sedangkan pasal 71 UU no 39 tahun 1999 menegaskan, pemerintah harus melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia seperti yang di atur dalam UU tersebut. "Di sinimi pemerintahan pusat dan daerah. SKB 3 (tiga) menteri itu kalau menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, itu masuk ranah basicly untuk kebijakan, tetapi untuk Pemda harus ada political will untuk melahirkan produk hukum dalam bentuk izin melakukan ibadah," pungkas Ketua Aku Muda Jaga Kota Hesky Andhika Wurarah SH. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hesky Wurarah, SH : Partisipasi Pemuda Gereja Diperlukan Dalam Melahirkan Pemimpin Berintegritas

Trending Now

Iklan