Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menjadi bagian vital dalam menyediakan layanan adminduk yang efisien. Ini didukung oleh amanat UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Inisiatif ini dinilai memiliki latar belakang yang kuat. Sebab, SIAK dimulai sejak tahun 2002 hingga menjadi standar sistem informasi pelayanan adminduk saat ini," tegas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam forum Transfer Knowledge Kegiatan Pengadaan Security Administrasi Kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dirjen Teguh menjelaskan lebih jauh, Ditjen Dukcapil melakukan pembaruan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk transformasi dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. "Ini adalah langkah penting dalam memastikan ketersediaan layanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) tidak terganggu dan memenuhi standar keamanan global," katanya.
Teguh menekankan, faktor keamanan adalah aspek yang sangat penting dalam pengelolaan SAK, mengingat perannya yang krusial dalam layanan publik dan penggunaan oleh berbagai lembaga.
"Oleh karena itu, kegiatan Pengadaan Security Administrasi Kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah langkah kritis dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan sistem ini," katanya pula.
Sasaran kegiatan Transfer Knowledge adalah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi SAK. "Ini termasuk analisis lalu lintas jaringan, implementasi keamanan berlapis, pemantauan insiden keamanan, peningkatan respons terhadap insiden, pengelolaan akses terkontrol, dan pemindaian infrastruktur IT," kata Dirjen Teguh.
Dengan kerja sama dan komitmen bersama, Teguh yakin Ditjen Dukcapil dapat mencapai tujuan ini dan memastikan keberlanjutan dan mendukung SAK yang kuat dan aman di Indonesia. Dukcapil***