Jimbaran, Wartapembaruan.co.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama pemangku kepentingan terkait berkomitmen membangun statistik hayati yang berkualitas terbaik, akurat dan tepat waktu. Untuk menerapkan komitmen tersebut, Ditjen Dukcapil berpedoman pada Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH).
"Dukcapil sebagai anggota Pokja Stranas AKPSH berkomitmen memperkuat kerja sama yang sudah ada antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan BPS," kata Dirjen Dukcapi Teguh Setyabudi dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).
Dirjen Teguh menyampaikan, Dukcapil diberi amanah untuk mengelola data kependudukan, yang pada Semester I Tahun 2023 jumlah penduduk Indonesia mencapai 279.118.866 jiwa. "Dari jumlah itu terdapat penduduk wajib KTP-el sebesar 204,971,858 jiwa dengan jumlah perekaman sebesar 99,26 persen."
Dia menyampaikan, Dukcapil juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum dalam wujud penerbitan dokumen kependudukan kepada setiap WNI di dalam negeri, termasuk para diaspora Indonesia yang berada di luar negeri.
"Ada 24 output dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Bukan cuma KTP-el, ibaratnya mulai dari bayi lahir, menjalani kehidupan, sampai meninggal, di situlah ada pelayanan administrasi kependudukan," tegasnya.
Dari dokumen kependudukan itu, lanjut Teguh, Dukcapil memperoleh data kependudukan yang dikumpulkan dalam database yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Saking besarnya data yang dikelola terdiri data perorangan dan data agregat, maka Dukcapil membagi pengelolaan data di Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional dan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah."
Dukcapil harus berdiri untuk semua pihak yang membutuhkan pelayanannya berupa dokumen dan data kependudukan. "Apalagi di era digital sekarang, data Dukcapil yang berbasis NIK menjadi backbone atau tulang punggung dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.