PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id - Terkait adanya dugaan penipuan pada mantan kliennya sendiri oleh Oknum Pengacara (MS) katanya viral di Pekanbaru, yang juga merupakan salah satu Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai PDIP sekaligus Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud wilayah Riau, DPP-SPKN menyatakan siap mengawal sampai tuntas jalannya perkara tersebut, Rabu (29/11/23).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian DPP-SPKN Bambang Harianto Sinaga SE, usai penandatanganan surat kuasa antara DPP-SPKN dengan saudara Marto.
"Marto telah melaporkan kejadian apa yang di alaminya kepada DPP-SPKN, dan kita sudah lakukan tandatangan surat kuasa antara pihak SPKN dengan saudara Marto pada hari Senin 26 November 2023, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,"tegas Harianto kepada awak media.
Sambungnya, "Perlu diketahui bahwa pengakuan dari saudara Marto dirinya merasa telah ditipu oleh Oknum Pengacara MS, dia telah menghabiskan uang Rp.130 juta, Oknum Pengacara MS diduga telah menipu mantan kliennya sendiri, serta dari pengakuan Marto bahwa Oknum Pengacara tersebut sempat memberikan iming-iming akan bebas dari perkara, bahkan dia juga mengatakan apabila Marto di penjara dia siap untuk tidur bersamanya, nyatanya saudara Marto tidak pernah didampingi sama sekali oleh oknum Pengacara MS, dan tetap ditahan di Rutan Kelas ll B Rengat,"terang Harianto.
Masih kata Harianto,"Kita sangat menyayangkan kok ada ya seorang Pengacara yang ngakunya pengacara wong cilik tapi malah tega menipu kliennya sendiri, kita berharap kedepannya jangan ada lagi pengacara yang seperti ini, karena bisa merusak citra Pengacara nantinya, dan jangan sampai Masyarakat tidak lagi percaya dengan pengacara nanti nya hanya karena oknum seperti ini," pungkas Ketua Harian DPP-SPKN.(Rls/TIM)