Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Perubahan regulasi tentang pemberian hak akses menjadi fokus perhatian Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) menggelar rapat sosialisasi Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Rabu (29/11/2022).
Rapat virtual ini dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, para pejabat struktural, fungsional, dan staf di lingkup Dit. IDKN, serta lembaga pengguna pusat melalui Zoom Meeting.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi membuka rapat dengan menggambarkan pentingnya perubahan regulasi tersebut. "Jadi dengan revisi Permendagri 102/2019 pemberian hak akses dan pembahasan PKS dilakukan dengan verifikasi oleh Sekjen dan Irjen Kemendagri sebelum izin Mendagri diberikan," kata Dirjen Teguh.
Hal ini, lanjut Teguh, mengindikasikan pemanfaatan data ini sangat penting dan database kependudukan merupakan big data yang sangat dilindungi keamanannya sehingga faktor kehati-hatian menjadi poin penting.
Apalagi tujuan pemanfaatan data kependudukan mencakup mewujudkan satu data kependudukan, mencegah kejahatan, meningkatkan tata kelola efektif dan efisien, serta melindungi dan menjaga keamanan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil juga menyoroti implikasi dari Permendagri No. 17 Tahun 2023, seperti sertifikat standar keamanan yang menjadi kelengkapan administrasi wajib, penghapusan Platform Bersama, dan penambahan waktu dalam proses pemberian hak akses.
Sementara, Direktur IDKN Muhammad Farid menjelaskan garis besar pelaksanaan peraturan baru tersebut. "Fokusnya pada penerapan standar keamanan, kewenangan pendelegasian, dan tata cara pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan," kata Direktur Farid.
Dalam rapat berlangsung diskusi yang asyik antara peserta rapat dan narasumber. Misalnya, peserta bertanya tentang ketentuan regulasi pelaksanaan pemanfaatan data melalui web service dan web portal.
Kemudian ketentuan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama oleh pejabat lain, serta implementasi PoC untuk adendum tanpa perubahan elemen data.
Direktur IDKN menjelaskan, penandatanganan adendum dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Dirjen Teguh Setyabudi berharap rapat dapat menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang perubahan signifikan dalam pemanfaatan data kependudukan. "Inilah bagian dari langkah-langkah memperkuat keamanan, efisiensi, dan kualitas tata kelola data kependudukan di Indonesia," kata dia.
Teguh meminta para pihak yang terlibat dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi baru untuk mendukung pencapaian tujuan pemanfaatan data kependudukan secara maksimal.