Jambi, Wartapembaruan.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi telah mengamankan Tiga pajet besar Narkotika jenis sabu dengan berat 3.250 gram didalam sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna silver Nopol BH 9481 YY.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat diwawancarai menyampaikan bahwa penemuan narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas di Jalan Lingkar Barat 1 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi (Jalan lintas Jambi-Palembang).
" Penemuannya berdasarkan hasil laporan masyarakat pada hari Jum'at 24 November 2023," ungkapnya, Selasa (28/11/23).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan laporan pada pukul 04.30 wib dan pada saat mendatangi lokasi pukul 05.00 wib untuk melakukan penyelidikan.
" Setibanya di lokasi tersebut tepatnya di depan PTPN VI Jambi, anggota mencurigai unit mobil jenis honda Jazz Nopol : BH 9481 YY warna silver sedang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci," lanjutnya.
Pada saat akan dilakukan penggeledahan, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi tidak mendapati pemilik mobil tersebut dan memanggil security yang berada dikantor PTPN 6 dekat mobil tersebut terparkir untuk menyaksikan penggeledahan.
" pada saat dilakukan penggeledahan Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket besar dibawah karpet dibelakang sebelah kiri kursi penumpang," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menambahkan saat ini barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 Kilogram tersebut sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.
" Untuk kendaraan honda Jazz dan narkotika jenis sabu yang berada didalam mobil tersebut kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi, " ujarnya.
Ditambahkan Kompol Johan Christy Silaen, kita juga minta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.
" Saat ini kita juga sedang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi untuk mengetahui pemilik mobil yang ditinggalkan dengan berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram, " pungkasnya.