Iklan

BPJAMSOSTEK Berikan Manfaat Tambahan KPR, Ini Syarat, dan Cara Pengajuannya

warta pembaruan
10 November 2023 | 1:29 PM WIB Last Updated 2023-11-17T06:29:30Z


Jakarta, Wartaembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku hingga saat ini. Jadi, lanjutnya, soal manfaat untuk pembiayaan rumah masih bisa.

“Begitu juga ketentuan dan syarat-syaratnya masih sama,” kata Oni saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih jauh ia dalam pernyataannya yang diterima, Jumat (10/11/2023), mengungkapkan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri atas beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). "Pembiayaan perumahan dari BPJAMSOSTEK memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula," ungkap Oni.

Begitu pula yang terkait DP (uang muka), menurutnya, lebih ringan. Kemudian bagaimana caranya mengajukan bantuan pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Disebutkan, syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Mengenai besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Bantuan BPJAMSOSTEK juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Diungkapkan bahwa tidak semua peserta dapat merasakan manfaat ini. Adapun syarat-syarat pengajuan KPR MLT adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai. Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.

Selain itu yang menjadi syarat bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi. Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT. Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.

Lebih jelasnya berikut tata caranya:

Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.

Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikut:

KPR nonsubsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen. Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Pada kesempatan lain Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan, Manfaat Tambahan KPR merupakan salah satu manfaat program yang diberikan kepada peserta dan keluarganya. Selain itu juga merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dimana perusahaan secara aktif melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya.

“Manfaat tambahan KPR ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau, sehingga akan meringankan beban tenaga kerja, dengan bunga lebih rendah dan masa pengembalian yang Panjang hingga 30 tahun serta besaran limit pinjaman hingga 500 juta rupiah," tambah Mias Muchtar.

“Tentunya hal tersebut juga dibutuhkan peran serta perusahaan dalam membayar iuran secara tepat waktu dan tertib administrasi kepesertaan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan Manfaat Tambahan KPR bagi Pekerja," ujar Mias Muchtar.

Sebagai penutup Mias Muchtar mengajak kepada perusahan dan mitra kerja untuk bersama-sama dapat berkolaborasi dalam melaksanakan program KPR bagi pekerja dengan melakukan tertib administrasi kepesertaan secara konsisten sehingga manfaat tambahan KPR dapat di nikmati dan dirasakan oleh tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJAMSOSTEK Berikan Manfaat Tambahan KPR, Ini Syarat, dan Cara Pengajuannya

Trending Now

Iklan