Simeulue. Wartapembaruan.co.id Masyarakat Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue. (14/11/2023)
Marah terhadap Saudara T.Fuadil Selaku Pembeli Tanah/Hutan Adat Desa Lauke yang mana saudara T. FUADIL ini Selaku kaki tangan atau sebagai pelantara Perusahaan PT.Raja Marga yang ada di Desa Lauke Simteng.
Kepala Desa Lauke Mengadakan Pertemuan Rapat Bersama sesuai janji yang telah di sampaikan lepas sholat Jumat tiga hari yang lalu terkait pelunasan pembayaran Tanah/Hutan Adat jilid dua yang sebelumnya telah di bayar ke Masyarakat sebanyak lima puluh persen (50 %) dari harga yang sebenarnya . Harga Per Hektar Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah (5.650.000) yang diberikan kepada satu keluarga atau Per KK yang ada di Desa Lauke.
Yang mana janji awal Pembeli T FUADIL sebelum terjadinya Penjualan Tanah/Hutan Adat kepada masyarakat Desa Lauke apabila surat Uda selesai maka di bayar Lunas.
Jadi setelah Surat atau berkas jual beli Uda selesai dan di tanda tangani oleh Masyarakat selaku Penjual Tanah/Hutan Adat dan T Fuadil selaku pembeli pelantara dari Perusahaan PT Raja Marga tersebut Waduh Ternyata hanya di bayar 50% aja, sekitar dua juta dua ratus ribu rupiah (2.200.000) seharusnya (5.650.000) Aneh tapi nyata itu yang terjadi.
Kepala Desa Lauke BDN dan Sekdes menjelaskan dalam waktu dekat ini di lunaskan semua akhirnya masyarakat diam dan mendengar apa yang di sampaikan Kepala Desa lalu apa yang terjadi hari demi hari berllalu Minggu ke Minggu berlalu Bulan ke bulan Menuju bulan ternyata sampai saat ini lebih dua bulan tidak ada pelunasan akhirnya kami Masyarakat Desa Lauke Sepakat meminta pertanggungjawaban perkataan Kepala Desa kami selaku pimpinan dalam Desa dan menagih janji karena Kepala Desa kami yang selaku penanggung jawab atas terjadinya penjualan Tanah/Hutan Adat Masyarakat yang ada di Desa Lauke kepada saudara T Fuadil tersebut.
Kami Masyarakat Desa Lauke merasa kecewa atas perilaku pembeli yang tidak konsisten terhadap semua janji atau perkataan yang telah di sepakati dari awal.
Jadi di saat rapat berlangsung banyak kata-kata terlontar nada besar suara mungkin meluapkan kekesalan mereka terhadap pembeli Tanah adat tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan hasil rapat tersebut yang lebih jelas hubungi aja pak Kades kami atau Pembeli T Fuadil tutur Masyarakat Desa Lauke yang tidak ingin di sebut namanya.
T. Fuadi Menjelaskan juga kepada kami Masyarakat Desa Lauke mengenai keterlambat dalam pembayaran karena perlu Dokumen Pekerjaan Garapan atau olahan kebun Sebagai Bahan Perlengkapan Administrasi Pengurusan ke Bank kalau belum nampak hasil pekerjaan Pihak Bank lambat respon pinjaman tersebut kata saudara T Fuadil kepada kami Masyarakat Desa Lauke.
Mendengar Penjelasan tersebut Masyarakat mulai kecewa atas apa alasan yang di berikan acara rapatpun mulai tidak stabil bersuara besar akhirnya T. Fuadri menjelaskan lagi bahwa Bank tidak bisa pencairan kecuali di bulan Januari 2024 akan datang itu perintah dari atasan saya yang tak lain PT. Raja Marga.
Saya hanya pelantara saja selaku pembeli saja atau memikul nama aja dan setelah selesai administrasi pembayaran baru nanti di alihkan kembali kepada yang punya Perusahaan yaitu PT. Raja Marga pungkasnya Jadi segala sesuatu itu harus sepertujuan perusahaan Pungkasnya.
Masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya tersebut bahwa dalam rapat tadi banyak masyarakat memberikan pertanyaan atau melepaskan unek-unek mereka sampai-sampai agak tegang dikit ada yang bilang di berhentikan Pekerjaan dan uang DP atau Panjar Hangus segala macam yang terlontar maklum aja masyarakat yang kecewa yang merasa di tipu kalau dari awal ada penjelasan kayak gitu mungkin kami Masyarakat tidak mau jual Tanah/Hutan Adat kami itu seakan-akan kami masyarakat ini di anggap bodoh dengan nada suara besar lalu acara rapat tersebut di berhentikan sementara karena jadwal sholat tapi di lanjutkan kembali jam dua dini hari karena keputusan rapat belum tuntas masih ada surat kesepakatan perjanjian yang belum di sepakati bersama antara Masyarakat dan Pembeli.
Masih Masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya Akhirnya surat kesepakatan/perjanjian telah di buat dan di tandatangani bersama antara Perwakilan beberapa Masyarakat Desa Lauke dan Pembeli begitu juga kepala desa ikut menandatangani surat kesepakatan/ perjanjian sambil menunjukkan Foto Surat tersebut
Yang intinya bahwa Kegiatan Pekerjaan Di Berhentikan Sebelum Lunas Pembayaran kepada Masyarakat kalau Udah Di Lunaskan Baru Bisa Bekerja Seperti Semula.
Di sela-sela berakhir nya acara rapat tersebut ada juga Masyarakat yang menyampaikan keluh kesah beberapa Masyarakat yang di duga kenak Dampak Pekerjaan Pembukaan Lahan Kebun tersebut Terkait Luapan anak sungai sehingga menenggelamkan Beberapa Sawah atau Pertanian Padi bisa berimbas Gagal Panen di karenakan tidak tuntas di bersihkan atau di buat jalur aliran air anak sungai tersebut asal hujan gerimis aja langsung sawah kami tergenang yang kami kecewa dikit jawaban T. Fuadil nanti saya kabari dulu sama pimpinan berarti masih gantung proses nya Padahal itu jelas Dampak dari pekerjaan mereka mudah-mudahan pimpinan si T Fuadri tersebut Respon cepat apa yang kami keluhkan ini supaya kami tidak gagal panen pungkasnya
(RDF)