Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Salah satu indikator terwujudnya tertib administrasi kependudukan adalah tersedianya data kependudukan yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga dapat menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan pembangunan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan, sejak tahun 2013, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan kerja sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan total 6.124 pengguna. Hingga 3 November 2023, telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp621,6 miliar.
"Kondisi ini menunjukkan database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri telah dirasakan manfaatnya dan dipercaya oleh kementerian/lembaga serta sektor swasta sebagai pengguna," kata Dirjen Teguh pada acara Rapat Penyamaan Persepsi Konsep Alur Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ini mengindikasikan bahwa pemanfaatan data yang telah terbangun menjadi bigdata itu begitu sangat pentingnya, sehingga faktor perlindungan keamanan data serta faktor kehati-hatian menjadi poin penting pula.
Dalam kerangka pemikiran itu, maka saat ini telah diundangkan Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dirjen Teguh mengharapkan adanya perubahan dalam alur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan tidak menjadi hambatan dalam memberikan layanan kepada pengguna maupun masyarakat.
"Ditjen Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan prima. Tentunya hal ini dilakukan dengan dukungan dari Kemendagri sebagai rumah utama, wabil khusus Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang melalui Permendagri No. 17 Tahun 2023 secara bersama-sama ikut serta dalam penyusunan alur dan proses pemberian hak akses dan pemanfaatan data Kependudukan," tutur Dirjen Dukcapil.
Direktur IDKN Muhammad Farid menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka implementasi alur baru Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana Permendagri No. 17 Tahun 2023.
"Diharapkan adanya perubahan alur Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan tidak memperpanjang waktu yang mengakibatkan kurang optimalnya layanan pada pengguna," Direktur Farid menambahkan.