Lingga, Wartapembaruan.co.id - Mantan ajudan Bupati Lingga Ahmad Dulhaq alias Beben dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat daerah Kabupaten Lingga Widi Satoto sudah dua kali mangkir menjadi saksi dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang saat ini proses persidangannya, sedang berjalan.
Sumber di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menyebutkan keduanya tidak hadir saat dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Setau kami sudah dua kali panggilan, tapi yang bersangkutan tidak datang, tidak tahu apa alasannya," ujar sumber tersebut, Rabu (29/11/2023).
Keduanya merupakan orang dekat dengan Bupati Lingga Muhammad Nizar, Ahmad Dulhaq alias Beben merupakan ajudan Muhammad Nizar, sejak Nizar menjadi Wakil Bupati Lingga. Dan pada Pemilihan Umum Legislatif ini, Beben dicalonkan dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Senayang, yang mana Partai Nasdem di ketuai oleh Muhammad Nizar.
Kemudian Widi Satoto memiliki karir yang cukup cemerlang sejak Pemerintah Kabupaten Lingga dipimpin oleh Muhammad Nizar. Meski tergolong ASN yang masih baru, tapi Widi sudah dipercayakan menjabat sebagai Kepala Bagian di Sekretariat Daerah. Selain itu Widi diketahui juga merupakan orang dekat dari Setwan DPRD Lingga Saparudin.
Kuat dugaan keduanya dipanggil sebagai saksi, karena banyak mengetahui aliran dana dari hasil Korupsi BBM yang saat ini sudah menetapkan, dua orang tersangka yaitu Kabag Umum Setda Lingga Afrianola Wisnu Brata dan PPTK kegaitan tersebut Hendra.
Atas mangkirnya kedua saksi penting tersebut, menjadikan tanda tanya bagi masyarakat ramai. Rumor yang berkembang bahwa kedua saksi penting ini banyak mengetahui aliran dana kasus BBM bersubsidi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.