Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Kesepakatan 4 KTH dengan KUD untuk keluar dari kebun milik Koperasi Fajar Pagi pada rapat yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi Al Haris bertempat di rumah dinas gubernur Jambi, rupanya masih belum sepenuhnya di taati oleh anggota dari KTH, info yang didapat dari anggota Koperasi Fajar Pagi massa yang menamakan diri 4 KTH terus melakukan pemanenan/ pencurian buah sawit dikebun milik Koperasi Fajar Pagi, walau sampai saat ini sudah tercatat ada 7 orang yang tahan dirutan Polda Jambi dan 4 ketua KTH yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 12/10/2023.
Tim terpadu terdiri dari Polda Jambi, Dinas kehutanan Provinsi Jambi, ATR/BPN Provinsi Jambi dan ATR/ BPN Muaro Jambi, mensosialisasikan status lahan Koperasi Fajar Pagi dan memberi pemahaman hukum kepada warga dari desa Betung dan sekitarnya (4 KTH) yang masih berada dan menduduki lahan Koperasi Fajar Pagi.
AKBP, M Ichsan, Wadirkrimum Polda Jambi menyampaikan progres dari yang ada di Dinas Kehutanan pasca pertemuan di rumah dinas gubernur Jambi, yang telah mengajukan SK Gubernur untuk identifikasi lokasi koperasi yang ada diarea HGU RKK, SK Gubernur sudah kita diskusikan rencana hari senin akan rapat dan turun lapangan dan memastikan 6 area koperasi masuk kawasan hutan atau tidak, Ucapnya.
M Ichsan mengatakan sengaja kemari bersama Pemprov dan Pemda muaro jambi ingin menyampaikan dari permasalahan yang terjadi di Muaro Jambi, khususnya di RKK dan koperasi Fajar Pagi, yang perlu diketahui permasalahan ini sekarang dalam berperoses dengan adanya SK bapak Gubernur yang akan dibentuk dan akan ditindak lanjuti senin akan rapat bersama, Katanya.
Terkait adanya Aktipitas yang dilakukan oleh KTH selama ini Kami monitor adanya pengambilan (Pencurian) buah, dilokasi kegiatan koperasi Fajar Pagi, perlu diketahui bahwa legal koperasi sudah sangat jelas, lokasinya juga sudah sangat jelas, tegasnya.
Sementara dari beberapa orang yang sudah di proses dan tahan dirutan Polda Jambi dalam pegambilan buah yang ada di area koperasi Fajar Pagi, sengaja kami datang kemari berharap rekan-rekan tidak melakukan lagi hal tersebut, sambil menunggu prosesnya, dan juga mengingatkan lagi untuk tidak melakukan hal tersebut, karena apabila rekan-rekan mengulangi lagi hal tersebut, kami sudah menyampaikan hal ini ketika itu ada pidana kami dari kepolisian tidak akan menutup mata dan akan mengambil tindakan tegas, Ucapnya.
Lanjutnya lagi supaya bersabar sambil proses hukum dan tidak melakukan lagi perbuatan secara perspektip hukum itu salah, mengambil hak yang bukan milik kita dan dari pihak berwenang akan mengambil tindakkan hukum, maka kami datang kemari supaya 4 KTH tidak mengulangi lagi pemanenan buah yang bukan haknya, kata Ichsan.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wadirkrimum, M Ichsan, Kasubdit III Jatanras Aulia Nasution, Handoko penyidik Subdit III, Erwandi Kabag SDM Polres Muaro Jambi, Ansori Kanit tipiter Polres Muaro Jambi, Kapolsek Kumpeh ilir, Mardianto, perwakilan dari dinas kehutan, perwakilan dari ATR/BPN Provinsi Jambi dan ATR/BPN Muaro Jambi Serta Warga yang menamakan diri 4 KTH.
Sampai berita ini diturunkan kelompok 4 KTH masih belum mebubarkan diri dari lokasi kebun koperasi Fajar Pagi.
(Atat)