Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah memastikam Upah Minimum (UN) tahun 2024Z akan naik.Namun, pemerintah belum memastikan mengenai berapa persen kenaikannya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap rencana kenaikan ini tidak diprotes pihak pengusaha.
"Upah minimum 2024 dipastikan akan naik, mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha. Besarannya masih kita hitung," ungkap
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Menurutnys, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak.
Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi. "Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. "Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman, memastikan upah minimum tahun 2024 akan naik. Namun, dia mengaku belum bisa menyebut berapa besaran kenaikannya karena masih belum ada rumusan kenaikan upah yang dirilis oleh Kemnaker.
"Kalau naik sudah pasti naik, cuma yang belum diketahui itu besarannya, karena rumusan itu belum keluar berapa sih tingkat inflasi dan produktivitasnya," kata Nurjaman kepada Wartapembaruan, Jumat (13/10/2023).
Dia menuturkan, tidak berani menerka-nerka perkiraan kenaikan upah minimum tahun 2024. "Belum kelihatan, soalnya rumusannya pun belum ketahuan, aturan regulasinya belum keluar. Kita belum bisa menebak-nebak, takutnya jadi salah nanti," tuturnya.
Namun, pihaknya berharap agar kenaikan upah minimum tahun 2024 dirumuskan dengan mempertimbangkan keterjangkauan pengusaha dalam membayarkannya. "Tapi harapannya pengusaha itu tetap yang bisa dijangkau dan bisa dibayarkan, ada kemampuan untuk membayar gitu," ungkapnya.
Sementara, merespons permintaan dari serikat buruh kenaikan upah minimum hingga 15%. Nurjaman membebaskan para serikat buruh untuk bersuara demikian, namun dia tetap mempertanyakan dasar dari permintaan tersebut.
"Ya semua boleh-boleh saja sih, namanya keinginan, nggak dilarang. Cuman yang mesti dibaca apa sih yang menjadi sumber dasarnya sampai mesti 15%, ada dasarnya nggak? Ada sumbernya nggak yang bisa menyatakan bahwa itu harus 15%. Harus ada sumbernya, kalau hanya akal-akalan nyebut juga kita bisa nyebut," kata Nurjaman.
Nurjaman juga mengingatkan, semestinya menyebut itu harus tau sumber, tau dasar. "Jangan asal nyebut saja, kalau asal nyebut nanti nggak laku di pasar. Mestinya nyebutnya ini yang mampu dibayarkan oleh perusahaan dan siap diterima oleh pekerja, sekarang minta gede-gede juga kalau perusahaannya nggak mau atau nggak mampu bayar gimana?," sindirrnya.
"Permintaan kenaikan upah itu juga harus dipertimbangkan sustainable si perusahaan, karena percuma kalau naiknya tinggi tapi perusahaannya tutup atau nggak bisa bayar mau apa? Karena perusahaan yang satu dengan yang lainnya berbeda kemampuan. Itu mesti menjadi pertimbangan, jangan asal sebut," pungkas Nurjaman. (Azwar)