Jambi, Wartapembaruan.co.id -- RSUD Raden Mattaher pada Rencana Belanja Anggaran (RBA) Tahun 2022 menganggarkan Belanja sebesar Rp140.000.000.000,00 dan realisasi s.d. 30 November 2022 sebesar Rp144.420.268.077,00 atau 103,16%. Mekanisme pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut dikelola oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Raden Mattaher yang ditunjuk berdasarkan Kepgub Nomor 8/KEP.GUB/BPKPD-6.3/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Badan Layanan Umum Daerah, pada Dinas Kesehatan, RSUD Raden Mattaher, dan RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi TA 2022. Bendahara Pengeluaran BLUD tersebut, mencatat realisasi belanja dalam BKU BLUD RSUD Raden Mattaher berdasarkan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran BLUD.
BPK melakukan pengujian atas asersi kelengkapan SPJ yang tersaji pada BKU periode 1 Januari s.d. 30 September 2022. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, ditemukan permasalahan ketidaklengkapan SPJ yang tidak sesuai ketentuan. Untuk transaksi pengeluaran yang tidak ada SPJ dan transaksi pengeluaran yang SPJ nya belum lengkap, BPK melakukan prosedur pemeriksaan lanjutan dengan melakukan pemanggilan kepada pelaksana kegiatan, penanggung jawab kegiatan dan penyedia barang dan jasa, untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kegiatan tersebut benar dilakukan. Pemanggilan kepada pelaksana kegiatan, penanggung jawab kegiatan dan penyedia barang dan jasa dilakukan melalui surat dengan nomor:
a. 15/PDTT.RSUDRM/BPK.JMB/11/2022 tanggal 7 November 2022;
b. 16/PDTT.RSUDRM/BPK.JMB/11/2022 tanggal 8 November 2022;
c. 17/PDTT.RSUDRM/BPK.JMB/11/2022 tanggal 8 November 2022.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pelaksana kegiatan, penanggung jawab kegiatan dan penyedia barang dan jasa atas transaksi pengeluaran yang tidak ada SPJ dan transaksi pengeluaran yang SPJ nya belum lengkap.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada pelaksana kegiatan, penanggung jawab kegiatan, dan penyedia barang dan jasa serta berdasarkan bukti/dokumen pertanggungjawaban yang ditunjukkan pada saat konfirmasi, BPK melakukan prosedur pengujian dan analisis lanjutan atas konfirmasi dan bukti/dokumen pertanggungjawaban tersebut. Analisis dan pengujian lanjutan tersebut menghasilkan informasi sebagai berikut :
a. Terdapat transaksi pengeluaran yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp.634.866.900,00 yang akan menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran BLUD.
b. Terdapat transaksi pengeluaran yang SPJ nya tidak lengkap dan atas bukti yang tidak lengkap tersebut dibebankan kepada Bendahara Pengeluaran BLUD sebesar Rp143.656.837,00
c. Terdapat transaksi pengeluaran yang SPJ nya tidak lengkap dan atas bukti yang tidak lengkap tersebut dibebankan kepada pelaksana kegiatan sebesar Rp1.993.000,00..
Wawancara lebih lanjut dilakukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher atas penunjukan Bendahara Pengeluaran BLUD TA 2022. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa ketika baru menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RSUD Raden Mattaher pernah mendengar terkait temuan pemeriksaan BPK dalam Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi TA 2021. Berdasarkan temuan BPK tersebut, manajemen RSUD Raden Mattaher berencana untuk mengganti Bendahara Pengeluaran BLUD, namun proses tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama dan perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas, dan para Wakil Direktur. Selain itu, di BPKPD terdapat kegiatan rekonsiliasi keuangan dan aset yang membutuhkan kehadiran dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran BLUD, sehingga pergantian Bendahara Pengeluaran BLUD ditunda untuk sementara waktu agar Bendahara Pengeluaran BLUD dapat menyelesaikan proses rekonsiliasi atas dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran BLUD. Lebih lanjut, Direktur RSUD Raden Mattaher menyatakan bahwa pemilihan Bendahara Pengeluaran BLUD yang baru juga membutuhkan waktu yang relatif lama agar dapat memilih Bendahara Pengeluaran BLUD yang sesuai dengan kriteria. Oleh karena itu, setelah kegiatan rekonsiliasi selesai dan nama bakal calon Bendahara Pengeluaran BLUD sudah diperoleh, proses pergantian Bendahara Pengeluaran BLUD baru dilaksanakan.
Ditempat terpisah Ratama saragih Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sebagai parameternya kinerja dan kepatuhan hukum suatu lembaga negara yang menggunakan anggaran negara seluruhnya.
Ratama yang juga konsultan publik di metropena ini mengatakan bahwa BLUD RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi tidak mematuhi Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Sementara ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan ayat (2) yang menyatakan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut.
Kondisi tersebut pasti membawa dampak yang signifikan yakni kerugian daerah atas realisasi belanja yang tidak didukung SPJ yang memadai sebesar Rp780.516.737,00 (Rp634.866.900,00 + Rp143.656.837,00 + Rp1.993.000,00). Tutup Responden BPK RI .
( TIM ).