Iklan

Saling Lapor Satu Peristiwa, Satu Telah P-21 Satu Masih Harus Memenuhi 19 Petunjuk Dari Jaksa, Ada Apa Ini ?

21 Oktober 2023 | 4:52 PM WIB Last Updated 2023-10-21T09:52:24Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Saling lapor antara Edi Gunawan alias Kimlay dengan Beni yang merupakan kakak dari adik istri Edi Gunawan, saat ini berstatus sama-sama Tersangka

Beni melaporkan Kimlay di Polresta Jambi, sedangkan Kimlay melaporkan Beni di Polsek Jambi timur, atas tuduhan yang sama dengan Dugaan telah melakukan Penganiayaan

Laporan Beni di Polresta Jambi sudah P-21 Oleh Jaksa, artinya Kimlay sudah siap untuk di ajukan kemeja Hijau


Sedangkan laporan Kimlay di Polsek Jambi timur masih P-19,menurut Keterangan penyidik Polsek Jambi timur, Yumika masih ada 19 Item lagi berkas yang harus mereka selesaikan, itu atas petunjuk Jaksa kepada penyidik agar perkara ini bisa di limpahkan ke Jaksa, salah satunya Melakukan Rekontruksi kejadian di tempat kejadian perkara, Kamis 19/10/2023.



Kapolsek Jambi timur ,Yumika mengatakan hari ini, kami melaksanakan arahan dan petunjuk yang diminta jaksa penuntut umum untuk melakukan reka adegan di TKP atas laporan Kimlay  dugaan penganiayaan, Ujarnya.

Alhamdulillah hari ini kegiatan berjalan lancar dan Kondusif, mudah-mudahan perkara ini bisa terang benderang dan segera bisa kita limpahkan, Ucapnya


Di tempat yang sama Saat di Komfirmasi Kimlay mengatakan, ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat laporannya sehingga mandeg, sedangkan laporan Beni di Polresta Jambi sudah tahap P-21, Katanya

Menurut kimlay Beni tidak ada hak tinggal dirumah orang tuanya, apalagi sampai melarang saya masuk kerumah saya sendiri, kalau dia bekerja disitu seharusnya jam 5 sudah pulang kenapa sampai malam ada disitu, kok malah dia yang melapor, tanya kimlay.

Saya menduga ini ada markus dan mengatur, inisialnya AK, itu betul-betul Markus, terangnya. 

" Ini pasti ada permainan ,ada orang-orang yang menginginkan agar saya cepat di Tahan " Cetusnya


Ronald, JPU yang turut hadir pada rekontruksi menyampaikan kepada media, dari hasil pantauan reka tadi memang kami sudah melakukan gelar perkara, melakukan ekpose internal kemudia kami mengeluarkan petunjuk dan mengirimkan kepada penyidik, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi penyidik, salah satunya poin itu ialah melakukan rekontruksi, memastikan peristiwa pada saat terjadinya peristiwa ditempat kejadian perkara, katanya.

Dari adegan-adegan yang telah dilakukan kami telah melihat dan mencatat segala bantahan, masukan yang disampaikan pihak-pihak terkait, Ucapnya.

Harapanya beberapa hari kedepan permintaan petunjuk kami bisa segera dipenuhi oleh penyidik polsek Jambi timur, Tandasnya.


Di tempat terpisah, Ilham Dartias Kuasa Hukum Beni menyebutkan hasil Rekonstruksi tadi menguntungkan Kliennya, Ujarnya

Apa yang di tuduh kan kepada Klien nya tidak terbukti sama sekali, Ucapnya.


(Atat)







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saling Lapor Satu Peristiwa, Satu Telah P-21 Satu Masih Harus Memenuhi 19 Petunjuk Dari Jaksa, Ada Apa Ini ?

Trending Now

Iklan