Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jambi Nomor 849/KEP.GUB/DISHUT-5/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang pembentukan tim identifikasi area kelola koperasi fajar pagi, koperasi Bina Usaha, koperasi Wahana Agung, koperasi Wira Usaha, koperasi Mekar Jaya dan koperasi Seponjen di eks area PT, RKK ( Ricky Kurniawan Kertapersada ) di kecamatan kumpeh ilir kabupaten Muaro Jambi, Gubernur Jambi melalui Sekertaris Daerah Sudirman, S.H, M.H adakan rapat terbatas (tertutup) pembahasan teknis identifikasi area kelola 6 koperasi di eks PT RKK, di kantor dinas kehutanan provinsi Jambi, di lantai 2 Ruang Aula Meranti, Senin 16/10/2023.
Usai Rapat tertutup pembahasan teknis identifikasi area kelola 6 koperasi di eks PT RKK, Bambang Kabid BPPH memberi keterangan kepada tim media di ruang kerjanya kantor dinas kehutanan provinsi Jambi.
Kata Bambang lahan 2300 hektar berada dalam kawasan hutan, ada 400 hektar tidak masuk kawasan semua ada 2700 hektar, yang dikelola 300 hektar adalah HGU sisa 2000 hektar dikelola oleh 6 KUD, ini pada saat masuk kawasan hutan siapapun bisa tetapi kita tetap melihat kalau masyarakat berada didalam kawasan hutan negara ada mekanisme harus dipenuhi, kalau dia tidak ada konsesi didalamnya murni kawasan hutan negara kalau murni dalam kawasan IAPS (Indikatip Area Perhutanan Sosial) bisa melakukan perizinan skema dalam arti kata hutan tanaman desa atau hutan tanaman rakyat atau hutan adat, dan terakhir kalau dia masyarakat terlanjur membangun atau mengelola dalam kawasan hutan yang sudah ada hak izin konsesi dalam perusahaan mekanisme yang harus diajukan adalah kemitraan, Ucapnya
Dari awalnya ini APL tiba-tiba menjadi kawasan hutan itu menjadi milik negara itulah yang coba diajukan 4 kelompok tani yang betung yang didampingi oleh STN dia mengajukan untuk kemitraan, tetapikan sudah ada koperasi 6 koperasi yang mengelola, Tegas Bambang.
Lanjut Bambang semua itu juga tidak bisa serta merta menyingkirkan yang sudah ada dan mengelola sejak dari tahun 2002 dan bahkan ada dua koperasi yang mau mengajukan pelepasan, karena itu masuk dalam kawasan dia mengajukkan klem kepada kementerian untuk dilepaskan, karena sudah merasa lebih dari 20 tahun, Tuturnya.
" Kehutanan dalam hal ini tetap di jalur, kalau masyarakat mau mengajukan klem itu Haknya masyarakat ".
Tetapi waktu rapat dirumah dinas gubernur memang putusan PT TUN memerintahkan BPN agar segera mencabut izin HGU, tetapi kan sampai saat ini HGU nya belum di cabut, karena HGU belum di cabut berarti masih belum bisa masuk kesana, jadi tadi rapat ini hanya membahas dalam rangka persiapan karena takut terjadi konflik, maka 6 koperasi 2000 ini tidak semuanya wilayah koperasi masuk dalam kawasan hutan, ada koperasi A mungkin lokasinya 700 san hektar, tetapi yang masuk hanya 300 jadi kita mau mencari 300 ini siapa, Tanyanya.
Jadi untuk mengetahui orang-orang kita harus tau dulu dimana batasan kawasan hutannya, nanti setelah dilapangan baru kita tahu oh ini ternyata ABCD yang masuk, maka siapkan la berkas ketika itu kawasan hutan negara, langsung ajukanla permohonan kepada kementerian kehutanan untuk kemitraan, Jelasnya.
Tadi rapat dengan Tim identifikasi baru ada dapat 3 peta kita tunggu lagi 3 peta jadi 6 peta koperasi ini lengkap baru kita coba identifikasi kelapangan, mana-mana saja yang masuk kawasan hutan itu siapa saja objek-objeknya, kata Bambang.
Koperasi yang baru memberi data baru 3 koperasi masih ada 3 koperasi yang masih belum memberi data termasuk koperasi fajar pagi, Mekar Jaya sama dan Harapan Jaya jadi masih di tunggu, jadi karena status HGU nya belum di cabut kita tetap harus menunggu HGU di cabut, baru bisa bekerja sesuai aturan, jadi kita sudah berkoordinasi dengan BPKH itu kalau sudah oke baru kita turun lapangan, Ucapnya.
Untuk selanjutnya kalau data 6 koperasi sudah ada kita tim akan mengundang 6 koperasi sama-sama turun untuk mengetahui batas-batasnya, karena hanya 6 koperasi yang punya data, kalau yang tidak punya data gimana mau kita undang, ketika disinggung 4 KTH.
Ketika ditanya mengenai pengajuan 4 KTH, Bambang mengatakan semua orang punya hak untuk mengajukan silakan saja, tetapikan nanti tim perifikasi dari KLHK yang akan menentukan siapa yang berhak, tetapi biasanya aturan barunya salah satu yaitu P9 yaitu hasil surve selama ini peramba kejar-kejar setelah itu masuk, tetapi dengan adanya aturan baru ini memberi peluang kepada masyarakat dapat mengelola kawasan hutan dengan aturan, skemanya 5 : kemitraan, hutan desa, kawasan hutan, hutan adat, dan hutan tanaman mau masuk yang mana, kalau berkomplik dengan perusahaan yaitu kemitraan tidak ada lagi yang lain, Ucapnya.
Disinggung mengenai Legalitas 4 KTH yang sampai sekarang menduduki dan mencuri buah sawit dilahan Koperasi Fajar pagi, kata Bambang ketika ditanya sama kepala desa betung ada gak penetapan dari kepala desa setempat " tidak ada jawab pak kades " dari situ saja kita sudah menyimpulkan kalau KTH betung itu Ilegal, dari pendudukan lahan saja sudah salah, apalagi mencuri buah Sawit, Tutupnya.
Ditempat yang sama Amru, dari dinas kehutanan provinsi Jambi yang perna turun bersama anggota polda dan BPN untuk menemui KTH dan memberi penjelasan di lokasi lahan koperasi fajar pagi, mengatakan dari hasil rapat itu ada satu poin pengosongan, dan sekarang ini ada 3 putusan hukum yang masih dikonsultasikan BPN kepada pihak-pihak terkait termasuk KLHK termasuk putusan niaga, putusan PT TUN dengan putusan perdata, statusnya masih menunggu dari BPN kami menyatakan kepada KTH bahwa kami masih belum tahu ini kawasan hutan apa tidak, karena masih menunggu putusan dari pengadilan tersebut, Ucapnya.
(Atat)