Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Praperadilan Ardiansyah di tolak Majelis Hakim Seluruhnya, bertempat di pengadilan negeri Jambi sidang praperadilan Ardiansyah di warnai dengan Aksi Demontrasi di depan kantor Pengadilan negeri Jambi, Senin ( 9-10-2023 )
Sidang praperadilan di jaga ketat pihak keamanan, tidak puas dengan keputusan hakim 4 KTH yang di dampingi PW STN melakukan unjuk rasa dengan diwarnai bakar ban bekas didepan gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri Jambi.
Kasi Humas AKP Azwardi SE menyampaikan Pengamanan humanis dilaksanakan terhadap aksi unjuk rasa, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi dan dilanjutkan ke Polda Jambi menuntut keadilan.
Adapun aksi unjuk rasa oleh STN gabungan terdiri ratusan petani mendesak Presiden Instruksikan kepada 1. Menteri ATR /BPN membatalkan HGU PT RKK, 2. kementrian LHK RI melanjutkan usulan dan memberikan akses perhutanan sosial kepada 4 KTH, 3. Kapolri memerintahkan Kapolda Jambi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani dalam konflik agraria , 4. Segera membebaskan 6 orang petani dan 1 orang sopir mengangkut buah sawit yang sedang ditahan, segera menerapkan SP3 atas LP terhadap 7 orang yang ditahan.
Pengamanan humanis oleh Polresta Jambi terhadap pelaku aksi unjuk rasa, karena mereka menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan kepada Pemerintah dan Polri untuk memperhatikan nasib petani, kita melakukan pengamanan atas obyek vital dan keamanan masyarakat serta pengamanan jalur oleh pihak Satlantas Polresta Jambi, aksi unras berjalan aman dan kondusi, Ucapnya.
Azari, Kuasa Hukum Adriansyah mengatakan kekecewaan nya atas putusan Hakim
" Kami nyatakan kecewa karena tidak memenuhi rasa keadilan " Ucapnya
Dikatakan Azari, Faktanya Ardiansyah tidak pernah mendapatkan panggilan polisi, baik panggilan pertama maupun kedua.
Logikanya bagaimana ada Gelar Perkara, jika saat ditangkap tanpa Surat penetapan tersangka sebelumnya, yang artinya saat ditangkap barang bukti belum ada, Kata Azari.
Di tambahkan Azari, Ardiansyah merupakan pelaku penyertaan yang ikut membantu, ia tidak berdiri sendiri, Inilah cacat Formil yang di maksud dalam KUHAP, Tambahnya
Untuk diketahui, dimana padaTanggal 13 September 2023 Adriansyah diamankan oleh anggota koperasi Fajar Pagi saat sedang membawa sawit yang diduga akan dijual ke PT PAL yang berada di kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, lalu dibawa ke Polda Jambi.
Ditempat terpisah, Mike Mariana Siregar Kuasa Hukum Koperasi Pajar pagi
Mengatakan ia sangat apresiasi terhadap Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi yang sudah memaparkan Fakta hukum di pengadilan, sehingga majelis Hakim menolak seluruhnya Praperadilan Adriansyah, Ucapnya.
" Kami berharap dengan ditolak nya Praperadilan Adriansyah ini, agar orang-orang yang masih menduduki, memanen lahan sawit koperasi Pajar pagi agar menghentikan semua kegiatan ilegal tersebut" ,bebernya.