Iklan

Personil Polsek Tambusai Utara Ciduk TP Curat

warta pembaruan
03 Oktober 2023 | 6:07 PM WIB Last Updated 2023-10-03T11:07:20Z


ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id
-- Seorang Pria tak berkutik, ketika  diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul)  dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat)

"Tersangka inisial NMP  (36), Pelapor YS (27), sedangkan Saksi  KB (53) dan FW (53)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, SH, Selasa (3/10/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

JL Lintas  Bangun Jaya , RT 041, RW 004, Bangun Jaya, Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib.

"Adapun Barang Bukti berupa  11 Unit Handphone android terbungkus Kantong warna Hitam terbalut jaket warna Putih Biru didalam tas kecil warna hitam dengan tulisan Nirvana, Satu Helai Kaos Lengan pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Levis Panjang warna Biru," rincinya.

AKP P Simatupang menjelaskan,  pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib, ketika sedang berada di Ujungbatu korban mengecek CCTV Toko miliknya yang berada di Desa Bangun Jaya melalui Handphone 

Kemudian, saat itu korban melihat didalam rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam Toko dan mengambil barang berupa Hand Phone.

Atas kejadian kejadian tersebut,   sekitar pukul 03.30 Wib, Korban pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Merespon hal tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib  AKP P Simatupang,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek  Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama dengan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curat tersebut

Lalu, Anggota Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat, Pelaku pencurian di Counter Servis Hand Phone di Desa Bangun Jaya, inisial NMP 

Sedangkan, Pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Bangun Jaya 

Atas hal itu, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta dengan Anggota untuk segera melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut

Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim beserta dengan Anggota berhasil mengamankan NMP   dari rumah kediamannya dan bersamanya juga terdapat Barang Bukti 

 Ketika Pelaku diintrogasi, Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan  Seorang temannya inisial AN (Masih dalam pencarian).

 "Terhadap Tersangka beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas AKP P Simatupang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan kerugian  Rp. 13.000.000," tutupnya mengakhiri (Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Personil Polsek Tambusai Utara Ciduk TP Curat

Trending Now

Iklan