ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id -- Seorang Pria tak berkutik, ketika diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat)
"Tersangka inisial NMP (36), Pelapor YS (27), sedangkan Saksi KB (53) dan FW (53)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, SH, Selasa (3/10/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
JL Lintas Bangun Jaya , RT 041, RW 004, Bangun Jaya, Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib.
"Adapun Barang Bukti berupa 11 Unit Handphone android terbungkus Kantong warna Hitam terbalut jaket warna Putih Biru didalam tas kecil warna hitam dengan tulisan Nirvana, Satu Helai Kaos Lengan pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Levis Panjang warna Biru," rincinya.
AKP P Simatupang menjelaskan, pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib, ketika sedang berada di Ujungbatu korban mengecek CCTV Toko miliknya yang berada di Desa Bangun Jaya melalui Handphone
Kemudian, saat itu korban melihat didalam rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam Toko dan mengambil barang berupa Hand Phone.
Atas kejadian kejadian tersebut, sekitar pukul 03.30 Wib, Korban pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Merespon hal tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib AKP P Simatupang,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama dengan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curat tersebut
Lalu, Anggota Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat, Pelaku pencurian di Counter Servis Hand Phone di Desa Bangun Jaya, inisial NMP
Sedangkan, Pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Bangun Jaya
Atas hal itu, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta dengan Anggota untuk segera melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut
Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim beserta dengan Anggota berhasil mengamankan NMP dari rumah kediamannya dan bersamanya juga terdapat Barang Bukti
Ketika Pelaku diintrogasi, Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan Seorang temannya inisial AN (Masih dalam pencarian).
"Terhadap Tersangka beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas AKP P Simatupang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan kerugian Rp. 13.000.000," tutupnya mengakhiri (Rahmat)