Iklan

Perbarindo Resmi Gunakan IKD untuk Transaksi di BPR/BPRS

warta pembaruan
25 Oktober 2023 | 4:51 PM WIB Last Updated 2023-10-25T09:51:48Z


Seminyak, Wartapembaruan.co.id
- Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyambut baik upaya Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara resmi dalam transaksi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan IKD secara simbolis kepada 8 perwakilan BPR/BPRS anggota Perbarindo dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam Rakernas Perbarindo di Trans Resort Hotel, Seminyak-Bali, Kamis (19/10/2023). 

Dalam arahannya Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan, tahun 2023 adalah periode untuk masyarakat luas untuk mengaktivasi IKD. "Capaian nasional per 9 Oktober 2023 adalah 5.530.777 penduduk Indonesia yang sudah aktivasi IKD," ungkap Dirjen Teguh dalam Rakernas Perbarindo bertema "Era Baru Industri BPR/BPRS, Momentum Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)." 

"Dengan BPR/BPRS ikut serta dalam pemanfaatan IKD, artinya layanan perbankan yang diberikan dapat dilakukan lebih cepat," imbuhnya menegaskan.

Adapun ke-8 BPR/BPRS yang secara simbolis menandatangani PKS yaitu BPR Eka Bumi Arta, BPR Modern Express, BPR Danagung Ramulti, BPRS PNM Patuh Beramal, BPR Dana Multi Guna, BPR Nusamba Kubu Tambahan, BPR Sulawesi Mitra Mandiri dan BPR Urban Bali. 

Pada saat acara juga ditampilkan hasil pilot project pemanfaatan IKD di 4 BPR yaitu BPR Urban Bali, BPR Danagung Ramulti, BPR Dana Multi Guna, BPR Modern Express. BPR/BPRS anggota Perbarindo menggunakan pemanfaatan QR Scanning type 1, yaitu nasabah membagikan QR code kepada Bank. 


Saat mengunjungi stand BPR Urban Bali Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mencoba membuka rekening dengan menggunakan IKD. "Ini membuktikan bahwa BPR/BPRS telah siap melayani nasabahnya dalam layanan perbankan dengan menggunakan IKD," kata Dirjen Teguh.

Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah menjelaskan, saat ini ada 281 BPR/BPRS yang telah mengajukan ikut serta dalam pemanfaatan IKD. "Untuk tahap awal sudah dilakukan tanda tangan PKS Pemanfaatan IKD oleh 137 BPR/BPRS," ungkap Tedy. 

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Muhammad Farid menjelaskan, IKD adalah metode verifikasi data yang dibuat oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. "Sebelumnya metodenya adalah verifikasi NIK, menggunakan card reader, dan face recognition. Yang digunakan di BPR/BPRS saat ini adalah verifikasi NIK dan card reader, kemudian akan ditambah dengan IKD," jelas Direktur Farid. 

Lebih jauh lagi Farid menjelaskan, IKD yang berupa aplikasi di hape dikeluarkan Ditjen Dukcapil. "Nasabah dapat men-share QR Code-nya kepada bank, dan nasabah dapat mengetahui siapa saja yang telah men-scan QR Codenya dalam histori aktivitas dalam aplikasi tersebut," papar Direktur IDKN Muhammad Farid. 

Dirinya menekankan, sejalan dengan semakin banyak penduduk yang menggunakan  IKD, maka Perbarindo berkewajiban untuk mendukung program kerja Ditjen Dukcapil dengan mendorong BPR/BPRS untuk melakukan pemanfaatan IKD. "Dengan begitu diharapkan para nasabah pengguna KTP digital dapat terlayani dengan baik," katanya. 

Dalam acara Rakernas tersebut juga dilaksanakan aktivasi IKD untuk semua pengurus BPR/BPRS yang hadir. 

Rakernas Perbarindo selain dihadiri Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi; Ketum Perbarindo Teddy Alamsyah; Direktur Muhammad Farid, juga tampak hadir Senator DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III; Anggota DPD RI Made Mangku Pastika;  Dewas DPP Perbarindo Joko Suyanto beserta Pengurus DPP, Ketua DPK, dan anggota Perbarindo seluruh Indonesia.

Turut hadir Pj. Gubernur Bali diwakili Kepala Biro PBJ dan Ekonomi Pembangunan Setdaprov Bali I Ketut Ardiasa; Dewan Komisioner LPS Purbayudi Sadewa diwakili Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo; serta para tamu undangan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perbarindo Resmi Gunakan IKD untuk Transaksi di BPR/BPRS

Trending Now

Iklan