Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting dalam mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator. Pemahaman K3 elevator harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaannya.
“Pemahaman mengenai potensi bahaya dan pencegahan kecelakaan pada elevator yang terpasang di tempat kerja sangat penting untuk menghindari ketidaknyamanan maupun dampak fatality,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator, di Pakuwon Tower, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, penggunaan elevator saat ini menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat pada apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah tinggal. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengatur secara administratif maupun teknis mengenai pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu kewajiban saat pemakaian Elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang. Adapun, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.
“Saya mengajak bapak dan ibu pengelola gedung yang menyediakan Elevator agar dapat melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan Elevator di setiap unit untuk memastikan kelayakan dan keamanan Elevator yang akan digunakan,” ujarnya.
Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menuturkan, Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator diikuti oleh Pengelola Gedung Pakuwon Tower; Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemeriksaan dan Pengujian K3 untuk Elevator; Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemasangan Elevator; dan Perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk pada Elevator.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tentang elevator bagi peserta. “Kegiatan ini juga bertujuan memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan, tenaga kerja, dalam menerapkan program K3,” tuturnya.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Tuberkolosis (Tbc) bagi pekerja/buruh yang bekerja di Pakuwon Tower.