Iklan

Pengosongan Lahan Yang Dilakukan Anggota Koperasi Pajar Pagi Berjalan Lancar.

29 Oktober 2023 | 9:28 PM WIB Last Updated 2023-10-29T14:28:06Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Lahan Koperasi Fajar Pagi yang telah diduduki oleh massa yang mengaku 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan satu Pendamping  yaitu STN lebih kurang 4 bulan secara ilegal dan melakukan pencurian buah sawit dan selama ini sudah banyak di amakan di Polda Jambi, baik itu barang bukti buah sawit, truk pengangkut buah serta pelaku dan sopir truk.

Hari ini, Minggu 29/10/2023 Anggota Koperasi Fajar Pagi berjumlah kurang lebih 90 orang melakukan Pengusir dan pengosongan, terhadap sisa orang-orang yang mengaku anggota kelompok tani hutan, dimana sebelumnya ada 300 orang yang menduduki dan menguasai serta memanen buah sawit setiap hari, pada pertemuan dirumah dinas gubernur beberapa waktu lalu, penasehat hukum STN  sebagai pendamping dari 4 KTH, telah sepakat untuk keluar dan mengosongkan anggota 4 KTH yang berada dan menduduki kebun koperasi Fajar Pagi, sebagian besar dengan sadar sudah meninggalkan kebun Koperasi namun masih ada sebagian kecil lebih kurang 70 an orang masih bandel tidak mau keluar bahkan terus melakukan pencurian buah sawit dibuktikan pada tangal 24/10/23 anggota koperasi secara beramai-ramai mengamankan satu unit truk dan buah sawit serta satu orang sopir dan pengawal, di Mapolda Jambi.

Dr. H. Zuripal, SE., MM. sebagai anggota dari koperasi Fajar Pagi menyampaikan keterangan kepada media ini usai aksi pengosongan dan pengusiran terhadap anggota KTH yang masih bandel bersama anggota koperasi lainnya.


Zuripal mengatakan kegiatan pengosongan pada hari merupakan sebuah rangkaian yang cukup panjang, perjuangan yang cukup panjang dari kita, dimana lahan koperasi Fajar Pagi ini dimasukin orang yang tidak berhak pada tanggal 24 Juli 23, Katanya.

Hingga berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari melaporkan kepada pihak Polsek, Polres kemudian kepada Polda Jambi, dan sudah banyak sebagai tersangka dan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan, Ucapnya

Kemudian kepada pihak yang melakukan penjarahan di kebun Koperasi kita sudah melakukan tindakan persuasif, mulai dari pertemuan di Muaro Jambi kemudian pertemuan di Kesbangpol, kemudian pertemuan di auditorium rumah dinas gubernur, kemudian tim terpadu juga sudah melakukan sosialisasi kepada mereka, dari 4 kegiatan itu semuanya meminta kepada mereka untuk tidak melakukan panen dan kemudian segera mengosongkan kebun koperasi ini, Serunya.


Lanjut Zuripal, Tetapi mereka masih saja melakukan tindakan-tindakan seperti itu, sehingga pada hari ini anggota koperasi secara beramai-ramai turun kelapangan untuk melakukan pengosongan, dan itu yang dilakukan pada hari ini dan kemudian dalam pengosongan tadi ada 2 oknum dari mereka yang diaman oleh polsek dan sudah dibawak ke Polda Jambi, dan alhamdulilah lapak-lapak mereka sudah dibersihkan dan mudah-mudahan ini merupakan akhir dari perjuangan kita dari koperasi Fajar Pagi sehingga setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak berhak yang mendatangi dan menduduki dan kemudian memanen, kebun koperasi ini kita berharap demikian, Ucapnya.

Karena sudah sangat jelas bahwasannya kebun ini secara sah dimiliki oleh koperasi Fajar Pagi tapi apa bila mereka masih melakukan atau mencoba melakukan pemanenan baik disiang hari atau dimalam hari aparat akan melakukan tindakkan tegas kedepannya dan mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini alhamdulilah akan sukses selalu tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepan, Tutupnya.


Ditempat yang sama Ketua Koperasi Fajar Pagi Umar mengatakan awalnya tidak tahu, jadi tadi awalnya adalah pembubaran sebelum pembongkaran Camp, dan anggota KTH disuruh keluar dan juga ada perlawanan 2 anggota KTH yang diamankan dibawak kepolda, Ucapnya

"Tidak ada perlawanan yang Cukup berarti dari KTH yang disuruh keluar"

Harapannya seluruh anggota KTH supaya kembali kerumah masing-masing jangan mengikuti orang-orang yang mengatakan STN itu bertanggung jawab, tuturnya.

Untuk peroses hukum semua masih berjalan di polda, ada 4 ketua KTH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mencari serta menangkapnya oleh Aparat penegak hukum 4 ketua-ketua KTHnya, Imbuhnya.

Ketika ditanya apakah dari STN sebagai pendamping ada sudah yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah jawab Umar, selama ini dia membohongi masyarakat dia tidah memerintah memanen tetapi nyatanya dilapangan dia yang memerintah memanen.

Dalam pengosongan turut hadir aparat dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpeh illir, sebagai Kamtibmas.

(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengosongan Lahan Yang Dilakukan Anggota Koperasi Pajar Pagi Berjalan Lancar.

Trending Now

Iklan