Iklan

Pemerintah Terus Upayakan Beri Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI dan Keluarganya

warta pembaruan
02 Oktober 2023 | 1:16 PM WIB Last Updated 2023-10-02T06:16:58Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah terus mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. Tidak hanya bekerja di luar negeri, namun juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia.

Salah satu hal yang dapat dilakukan para PMI selaku duta bangsa, selalu menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan. Dengan begitu, negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga soft skill yang baik.

“Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima, Senin (2/10/2023).

Dalam  Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023) waktu setempat, Ida Fauziyah juga menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.

Karena itu,  ia berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM dan sebagainya. “Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” tuturnya.

Pemerintah sendiri berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program Jaminan Sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam Permenaker tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Terus Upayakan Beri Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI dan Keluarganya

Trending Now

Iklan