Iklan

Pemerintah Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 bagi PMI di Kuwait

warta pembaruan
03 Oktober 2023 | 9:51 AM WIB Last Updated 2023-10-03T02:51:29Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

“Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan tujuh manfaat baru,” beber Menaker Ida Fauziyah saat kunjungan kerja (Kunker) menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kuwait, Lena Maryana pada Minggu (1/10/2023) di Kota Kuwait.

Dalam kunker tersebut, Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan kehadiran tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

“Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menaker melakukan kunker ke Kuwait dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kerja sama dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Kuwait.

Menurutnya, dalam kunker tersebut ia menyampaikan dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait, yakni pertemuan business meeting yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait, dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Ia menjelaskan, untuk agenda pertemuan business meeting yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait, bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal.

Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah Pekerja Migran yang memiliki kompetensi yang memadai.

“Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki Pekerja Migran Indonedia adalah bagian utama dari self-defense, di mana dengan memiliki kompetensi kerja maka Pekerja Migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri,” jelasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 bagi PMI di Kuwait

Trending Now

Iklan