Iklan

Pemerintah Monitoring Terpadu Program Kerja Sama Pemerintah RI-Unicef di Provinsi Jateng

warta pembaruan
14 Oktober 2023 | 7:23 PM WIB Last Updated 2023-10-14T12:23:37Z


SEMARANG, Wartapembaruan.co.id
- Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan UNICEF melakukan kegiatan kunjungan Monitoring Terpadu di Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan selama empat hari, belum lama ini. 

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (14/10), Kegiatan ini melibatkan 10 kementerian/lembaga terkait yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam pencapaian tujuan pelaksanaan Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF di Provinsi Jawa Tengah sesuai yang telah direncanakan dalam Overall Work Plan (AWP) tahun 2023. Kunjungan dilakukan dengan fokus program monitoring yaitu, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan Water, Sanitation, dan Hygiene (WASH).

Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan terkait di pusat dan daerah dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang peserta yang berasal dari Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, KemenPUPR, Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag, KemenPPPA, Kemenseneg, Kemenlu, POLRI, dan pemerintah daerah lokasi kunjungan (Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang, dan Kota Semarang) serta mitra UNICEF di Daerah. 

Pada kegiatan silahturahmi di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menyampaikan bahwa berdasarkan Pedoman Umum Kerja Sama 2021-2025, salah satu kegiatan utama yang penting dilakukan yaitu pelaksanaan Pemantauan Terpadu (Joint Monitoring Visit). 

“Pemantauan Terpadu merupakan salah satu kegiatan tahunan yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama Bappenas dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Bappeda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait provinsi dan kabupaten/kota lokasi program,” kata Zanariah.

Zanariah menambahkan Pemantauan Terpadu mencakup proses dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan serta ketepatan pemanfaatan dana bantuan UNICEF. “Kegiatan ini sejalan dengan prinsip pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemda sebagaimana dimandatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuh Zanariah. 


Zanariah juga menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dari kementerian/lembaga, UNICEF, dan pemerintah daerah dalam rangka keberlanjutan dan penyebarluasan program/kegiatan hasil dari Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025 yang dinilai memiliki praktik baik pada saat pelaksanaan join monitoring di Provinsi Jawa Tengah.

 Adapun hal-hal dimaksud antara lain: perlu adanya dukungan regulasi sebagai payung hukum di tingkat pusat hingga daerah untuk mendukung pelaksanaan perluasan program di daerah; penguatan pengelolaan kelembagaan yang melibatkan lintas sektor, baik pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, organisasi profesi, dan sebagainya; adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) dan para pengambil kebijakan lintas sektor dalam pengelolaan praktek baik di daerah; pentingnya peningkatan kapasitas tim koordinasi program untuk membantu daerah dalam memahami setiap tahap pelaksanaan dalam penyebarluasan program di daerah; perencanaan kegiatan advokasi yang terukur dan melibatkan lintas sektor secara aktif; tersedianya panduan teknis replikasi atau penyebarluasan program yang memuat hal-hal teknis dan tahapan pelaksanaan program yang segera bisa difinalisasikan; berbagai kegiatan yang telah dinilai memiliki keunggulan atau praktik baik dijadikan kegiatan prioritas daerah dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; pemerintah daerah agar mengoptimalkan penggunaan dana dari sumber-sumbernya sendiri (APBD dan APBDes), juga dapat menggali potensi sumber keuangan alternatif lainnya seperti dukungan lembaga donor, LSM, program CSR, dan terkait lainnya. Dengan terobosan ini, pemerintah daerah dapat bersinergi dan melaksanakan perluasan program dengan mekanisme cost-sharing; mekanisme koordinasi yang perlu dibangun antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penyebarluasan program; serta perlu adanya exit strategy dari pemerintah apabila program dan kegiatan UNICEF tidak dilaksanakan lagi.

Pada akhir sambutannya, Zanariah menyampaikan harapan atas pelaksanaan Program Kerja Sama Pemerintah RI - UNICEF yang diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan efisien di pusat dan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan prioritas pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Program kerja sama juga akan mendorong terwujudnya pencapaian tujuan dan target SDGs sebagaimana tertuang dalam kerangka kerja sama antara Pemerintah RI dan UNICEF 2021-2025,” pungkas Zanariah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Monitoring Terpadu Program Kerja Sama Pemerintah RI-Unicef di Provinsi Jateng

Trending Now

Iklan