Iklan

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Presiden KSPSI: Sangat Menyakiti Buruh

warta pembaruan
03 Oktober 2023 | 9:53 AM WIB Last Updated 2023-10-03T02:53:28Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Gani, penolakan tersebut sangat melukai rasa keadilan bagi buruh. Awalnya  ia sangat yakin MK akan menerima gugatan yang diajukan serikat pekerja.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," ujar Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) dalam keterangannya, Senin, 02 Oktober 2023.

Gani menyatakan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja. "Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada empat hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," kata Gani.

Atas jepytusan MK ini, Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik. Termasuk dengan mengkonsolidasikan aksi mogok kerja secara masal.

"Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri masih akan didiskusikan," pungkas Gani.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan judicial review atau uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin, 2 Oktober 2023.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," pungkas Ketua MK Anwar Usman. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Presiden KSPSI: Sangat Menyakiti Buruh

Trending Now

Iklan