Jambi, Wartapembaruan.co.id - Berawal dari dititipkannya dua unit Mobil Dump Truck Hino Milik Erwandy di Polsek Mestong Kabupaten Muaro Jambi Tidak Bisa Diambil Oleh Pemiliknya Sekaligus yang Menitip kan Kendaraannya Sendiri Di Polsek Mestong Tersebut, Selasa 24/10/23.
Menurut pengacara Erwandy yakni “Mike Maryana Siregar”Penitipan mobil di polsek Mestong tersebut berawal 2 unit mobil tersebut disewakan kepada PT Rojenik User Utama di Muara Enim dengan masa kontrak 6 Bulan namun hanya dibayar 1 bulan dengan 5 bulan sisa tidak dibayar, selanjutnya karna pembayaran sewa mobil tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan maka pihak dari Erwandy meminta dua unit mobil tersebut dikembalikan kepadanya, ujar Mike.
Ditambahkan “Mike”salah satu orang bernama “Kurniawan” membawa 2 unit Mobil tersebut dengan tujuan mengembalikan 2 unit Mobil tersebut kepada Erwandy dengan catatan Erwandy diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa Erwandy telah menerima dua unit mobil tersebut dengan baik Namun setelah Surat ditandatangani, pihak Kurniawan menolak menyerahkan mobil tersebut bahkan kunci kontak di ambil oleh Kurniawan, selanjutnya untuk menghindari Keributan Pihak Erwandy sepakat Menitipkan 2 unit Mobil Tersebut Di Polsek Mestong, Katanya.
Ketika Media ini menghubungi Kapolsek Mestong AKP, Taroni Zebua melalui sambungan telpon sekira pukul 21: 00 Wib 23/10 mengatakan maaf pak sudah malam saya mau istirahat besok saja, Ucapnya.
Dikutip dari Media Jurnal1jambi.com, Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua SH,M.H dikonfirmasi mengenai masalah tersebut melalui sambungan celuler mengatakan bahwa ia tidak kuasa menghadapi "Herarki kepangkatan di kepolisian tersebut" serta mengatakan Bahwa ia hanya bawahan yang harus patuh pada pimpinan, disinggung masalah kepatuhan,Zebua mengatakan Ia hanya menjalankan Perintah oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta yang memerintahkan agar dua unit mobil tersebut jangan dilepas dulu karna sedang berproses di Polda Jambi, Ucapnya.
Di tempat yang sama Dian Oriza Rahmayati, S.H tim kuasa Mike Mariana Siregar & Rekan menyampaikan kepada media ini, kita menanyakan setatus dari mobil klien kita karena mobil kita bukan dari hasil tindak pidana, atau mobil tertangkap tangan dari hasil tindak pidana, Serunya
Tetapi mobil klien kita adalah unit yang di titipkan di Polsek mestong beberapa hari yang lalu, sampai sekarang kita tidak tau alasannya apa pihak Polda menahan mobil yang dititipkan klien kita, Ucapnya.
Ketika di tanya, apakah ada penekanan kepada kapolsek untuk menahan mobil dari pihak Polda, Dian mengatakan sepertinya ada semacam Hirarki dan mungkin ada penyalahan penggunaan wewenang dalam proses ini, menurut Dian dalam proses penahanan suatu barang itu harus ada surat sita dari pihak pengadilan, tapi ini kan tidak, tutur Dian.
Sampai Berita ini diturunkan 2 Unit mobil tersebut masih belum bisa dikeluarkan oleh pemiliknya bahkan Seandainya pihak kepolisian Meminta jaminan tertulis dari pihak Pengacara ,Maka pengacara siap membuatnya Cetus Mike.
bersambung...