Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Upaya pelindungan yang terbaru dari pemerintah, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ungkap Menaker, Ida Fauziyah, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Terkait hal itu ia saat membuka acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10/2023) mengatakan, dalam Permenaker ini ada 7 (tujuh) manfaat baru dan 9 (sembilan) manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
“Jadi, saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman Pekerja Migran ketahui,” katanya.
Ditambahkan, sosialisasi Permenaker 4/2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Qatar dan negara penempatan lainnya,” pungkas Ida.