Ansan-Korsel, Wartapembaruan.co.id - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mendorong pekerja migran nonprosedural atau yang tidak memiliki dokumen resmi di Korea Selatan, untuk memanfaatkan program pemulangan sukarela dari pemerintah Korea Selatan.
Program tersebut memberikan pembebasan denda penalti bagi pekerja migran ilegal, selain itu mereka juga bisa kembali lagi ke Korea Selatan.
“Program ini sangat baik karena bisa memberikan keringanan bagi pekerja migran nonprosedural, untuk itu saya mendorong Pekerja Migran Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ucap Benny, saat kegiatan Sharing Session dengan 100an Pekerja Migran Indonesia yang tergabung dalam Forkomasi (Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat Indonesia), di Masjid Sirothol Mustaqim Ansan, dalam rangka Kunjungan Kerja BP2MI ke Korea Selatan, Minggu, (8/10/2023).
Terkait program ini, para Pekerja Migran Indonesia menyampaikan kekhawatirannya, jika mengikuti program tersebut apakah bisa kembali ke Korea Selatan tanpa melalui proses dari awal kembali. Mereka juga khawatir ini hanya janji di awal saja, tetapi nantinya mereka tidak dapat masuk kembali (di blacklist) ke Korea Selatan.
Para Pekerja Migran Indonesia menyampaikan, alasan banyaknya Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan yang menjadi kaburan/ilegal, terutama di sektor fishing, adalah karena penghasilan mereka yang tidak sama dengan sektor manufaktur. Sehingga banyak Pekerja Migran Indonesia sektor fishing yang tergiur dan beralih bekerja di sektor manufaktur.
Benny menilai, hal ini juga ditambah dengan masalah kemampuan yang tidak mumpuni para Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di sektor fishing.
“Bagaimana bisa pekerja migran hanya diuji secara bahasa saja saat proses bekerja, tapi tidak diuji kemampuannya untuk bekerja di sektor fishing. Di mana mereka mungkin belum memiliki cukup pengalaman dan tidak terbiasa hidup di laut, karena tinggal di daerah pegunungan misalnya,” kata Benny.
Benny mengusulkan, adanya pelatihan selama 1 bulan bagi Pekerja Migran Indonesia sektor fishing sebelum diberangkatkan ke Korea Selatan. “Inilah salah satu yang akan kami bicarakan dengan HRD Korea dalam kunjungan kerja ini,” ujarnya.
Di samping itu, para Pekerja Migran Indonesia juga mengatakan, salah satu problem Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Korea Selatan adalah kurangnya kemampuan bahasa, sehingga seringkali terkendala saat bekerja di Korea Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Benny menjelaskan, Pemerintah saat ini terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun Pemerintah butuh dukungan dari masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia.
“Saya mendorong pembentukan Lembaga Pelatihan Bahasa di Korea Selatan bagi para Pekerja Migran Indonesia. Saya berharap Pekerja migran ‘senior’ dan Forkomasi dapat membantu mewujudkan ini, sehingga Pekerja Migran Indonesia dapat meningkatkan kemampuan bahasanya,” pungkas Benny Rhamdani. (Azwar)